(Vibiznews – Property) – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali memperpanjang insentif uang muka alias down payment atau DP nol persen.
Keputusan ini berlaku untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan DP nol persen ini dilakukan dengan melanjutkan kebijakan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti. Dengan nilai paling tinggi sebesar 100 persen dan uang muka KKB bank paling rendah sebesar nol persen.
Seharusnya kebijakan tersebut berakhir pada 31 Desember mendatang, namun bank sentral memutuskan untuk melanjutkannya hingga 31 Desember 2025.
Dengan kebijakan ini para calon pembeli properti maupun kendaraan tak perlu bayar uang muka alias DP nol persen. Yaitu ketika memanfaatkan fasilitas KPR atau apartemen (KPA) dan KKB.
Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan serta semua jenis kendaraan bermotor baru.
“Artinya, ini saatnya untuk wujudkan rumah impian ataupun miliki kendaraan kesayangan,” tulis BI dalam pengumumannya di Instagram resmi @bank_indonesia, dikutip Senin (28/10/2024).
Dalam pengumuman tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan insentif DP nol persen ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami memperkuat kebijakan makroprudensial dengan Rasio LTV/FTV properti hingga 100 persen dan uang muka kredit kendaraan bermotor minimal 0 persen. Peraturan ini berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2025,” ucap Perry.
Sebagai informasi, perpanjangan kebijakan relaksasi LTV/FTV ini merupakan salah satu keputusan BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Yang diselenggarakan pada 15 hingga 16 Oktober 2024.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting