(Vibiznews – Banking & Insurance) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sepakat untuk mengembangkan transformasi. Dan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab dan akuntabel.
Hal itu disampaikan oleh Mahendra dalam agenda forum OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang digelar OJK bersama OECD di Bali, Senin (1/12/2025).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan industri digital. Karena fungsinya sebagai regulator atau pengatur dan pengawas inovasi keuangan dan aset digital. Apalagi dengan cepatnya perkembangan teknologi dan Artifisial Intelligence (AI) di industri jasa keuangan.
Hal ini dilakukan seiring dengan komitmen OJK menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.
Menurut Mahendra, terkait perkembangan AI di sektor teknologi keuangan, OJK pada 2023 telah mulai membangun fondasi tata kelola AI. Yaitu dengan menerbitkan Code of Ethics Guidelines on Responsible and Trustworthy AI untuk sektor fintech. Yang berfungsi sebagai pedoman etis agar penggunaan AI tetap bermanfaat, adil, dan akuntabel.
Di sektor perbankan, OJK telah menerbitkan Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance pada April 2025. Yang memperkuat tata kelola dan manajemen risiko model AI pada bank.
OJK saat ini juga tengah mengembangkan program tokenisasi yang menjadi tema utama dalam perkembangan aset digital. Mahendra juga menekankan OJK telah mengeksplorasi tokenisasi melalui regulatory sandbox, dengan fokus pada tiga model: tokenisasi emas, obligasi, dan properti.
Ia juga menyoroti soal tokenisasi sebagai tren besar yang berpotensi mengubah pasar keuangan global dalam beberapa tahun ke depan. Mahendra mengutip analisis berbagai lembaga yang memperkirakan nilai pasar tokenisasi mencapai US$ 2 triliun hingga lebih dari US$ 16 triliun pada 2030.
Pada kesempatan ini juga dilakukan peluncuran The OECD Report On Artificial Intelligence in Asia’s Financial Sector. Dan Panduan Kode Etik Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Teknologi Finansial di bawah pengawasan IAKD.
Peluncuran ini menjadi bagian dari komitmen OJK agar regulasi nasional selaras dengan praktik internasional. Lebih lanjut, dalam agenda ini juga merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.
Posisi strategis Indonesia sebagai negara G20 dan pengawas sektor jasa keuangan terintegrasi menjadikan keterlibatan OJK di forum OECD semakin penting.
Mahendra menilai, OECD tidak hanya menyangkut soal keuangan namun sejumlah bidang terkait Pembangunan. Sehingga proses aksesi ke dalam payung keanggotaan penuh OECD menjadi perhatian serius pemerintah.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting



