Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan jumlah mobil baru yang terjual dan mengaspal pada bulan Oktober ini hanya sekitar 90 ribu unit. Penjualan otomotif bulan September lalu dinilai stagnan mengingat jumlah unit kendaraan yang terjual hampir sama dengan realisasi Agustus yang sebanyak 90.354 unit. Meskipun tren penjualan otomotif Tanah Air meningkat dalam dua bulan terakhir, Gaikindo nampak masih enggan memasang target optimis yang melebihi 950 ribu hingga 1 juta unit mobil terjual pada akhir tahun 2015. Sebab, biasanya di setiap bulan Desember penjualan mobil justru cenderung menurun.
Gaikindo mencatat penjualan mobil pada Desember 2014 turun sebesar 13,7 persen dibandingkan November, dari 91.268 unit menjadi 78.802 unit. Sedangkan pada tahun sebelumnya, penjualan mobil dari November ke Desember 2013 turun 12,65 persen dari 111.841 unit ke angka 97.691 unit. Tren penurunan penjualan di Desember tersebut, nampak menjadi penghalang utama bagi Gaikindo untuk mencapai target yang diinginkan.
Seperti diketahui, awalnya Gaikindo menargetkan penjualan sebesar 1,2 juta unit mobil pada tahun 2015 ini sebelum direvisi turun menjadi 1,1 juta unit. Namun, setelah melihat tren penurunan daya beli, Gaikindo merivisi kembali target penjualan menjadi 950 ribu hingga 1 juta unit mobil di tahun 2015 ini. Pada bulan lalu, Gaikindo mencatat sebanyak 90.534 unit mobil terjual, atau melonjak 62,78 persen dibandingkan dengan penjualan bulan sebelumnya 55.615 unit. Secara kumulatif, total penjualan mobil pada periode Januari-Agustus 2015 sebanyak 671.641 unit, turun 19 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 830.096 unit.
Tidak bisa dipungkiri, perlambatan ekonomi Tanah Air saat ini memang telah memukul daya beli masyarakat sehingga mobil bukan menjadi produk utama pilihan konsumen, terutama konsumen kelas menengah ke bawah. Untuk mengimbangi daya beli konsumen yang sedang lemah ini, Gaikindo sebetulnya sudah mengusulkan agar ada insentif keringanan pajak atas transaksi pembelian mobil. Seperti diketahui, selama ini dalam setiap transaksi jual-beli mobil pemerintah pusat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sekitar 15 persen. Sementara itu, pemerintah daerah juga meminta jatah sebesar 10 persen dalam bentuk bea balik nama (BBN) dan 2 persen berupa pajak kendaraan bermotor (PKB), banyaknya pungutan pajak inilah yang juga membuat harga mobil di Indonesia menjadi sangat mahal.
Sejauh ini, sebagian besar produsen otomotif nasional terpaksa memangkas produksi kendaraan roda empat sekitar 20 persen menyusul realisasi penjualan yang anjlok pada kisaran yang sama hingga Juli 2015. Untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), mayoritas agen tunggal pemegang merek (ATPM) memilih untuk mengurangi jam kerja dan meniadakan lembur untuk sementara waktu.
Stephanie Rebecca/VM/BNV/ Analyst at Vibiz Research Center
Edior: Asido Situmorang