OJK Turut Luncurkan 6 Kebijakan Yang Berfokus Pada Investasi dan Pembiayaan

1522

Mengikuti jejak Bank Indonesia (BI) yang telah lebih dulu merilis paket kebijakannya bersamaan dengan peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi II, kali ini giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan enam kebijakan baru yang diterbitkan bersamaan dengan dirilisnya paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid III. Sekedar mengingatkan, BI sudah lebih dulu mengumimkan lima paket kebijakan yang akan dijalankan selaku otoritas moneter terkait dengan upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian Nasional.  (Lihat juga: BI Juga Turut Luncurkan Paket Kebijakan Moneter)

Adapun kebijakan pertama adalah relaksasi bisnis penitipan dan pengelolaan valuta asing (Trust) di perbankan, baik yang dilakukan oleh bank nasional maupun bank asing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pasokan valas ke dalam negeri sehingga bisa memperkuat mata uang rupiah. Menurut OJK, selama ini hanya bank-bank dengan kapasitas tertentu dan memenuhi persyaratan ketat yang diizinkan melayani penitipan valas. Karenanya, OJK memutuskan untuk melonggarkan aturan soal bisnis penitipan valas itu, terutama menyangkut syarat kecukupan modal (CAR).

Kebijakan kedua, yaitu OJK meluncurkan skema asuransi pertanian, dimana 80 persen preminya ditanggung pemerintah dan 20 persen dibebankan ke petani. Fasilitas asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan sekaligus menghindari petani dari risiko kerugian akibat ketidakpastian cuaca dan ekonomi pada saat ini. Dalam perencanaan kebijakan tersebut OJK bekerjasama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN. Sementara dalam praktiknya, OJK melibatkan konsorsium perusahaan asuransi yang dipimpin oleh BUMN asuransi. Dengan adanya kebijakan ini, OJK berharap petani akan menjadi bankable karena ketika dia tidak bisa bayar kredit tetap ada yang menanggung.

Paket ketiga yang dirilis OJK adalah revitalisasi dan perluasan kelembagaan industri modal ventura dalam rangka meningkatkan akses permodalan bagi pengusaha pemula (startup) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Salah satu kebijakan yang diambil OJK adalah melakukan perluasan sumber pendanaan sesuai dengan karakter bisnis modal ventura. Perlu diketahui, selama ini sumber pendanaan industri modal ventura berasal dari perbankan atau lembaga lain sehingga kerap terjadi ketidakcocokan ketika badan usaha melakukan pembayaran kembali pokok dan bunga.

Kondisi ini sejatinya telah mengurangi keleluasaan industri dalam memberikan pembiayaan bagi pengusaha pemula (start up) yang belum bisa memberikan keuntungan pada masa awal. Selanjutnya, OJK juga akan memperluas kegiatan usaha industri modal ventura dengan mengizinkan badan usaha berstatus persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire vennootschap) menjalankan bisnis ini.

Keempat, OJK membentuk konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta UKM dan koperasi.

Kelima, OJK bersama Kementerian Keuangan melakukan pemberdayaan terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor. Indonesia (LPEI). OJK akan mengubah aturan LPEI guna memaksimalkan pengembangan pembiayaan ekspor. Perlu diketahui, asal muasal LPEI adalah Bank Ekspor Indonesia, oleh sebab itu masih banyak peraturan dalam LPEI yang sifatnya “kelembagaan” saat ini tetapi menggunakan peraturan perbankan karena belum direvisi. 

Keenam, implementasi konsep proyek tunggal (one project concept) dalam menentukan kualitas kredit. Dalam rangka menerapkan risiko, Muliamah menegaskan ada pemisahan arus kas untuk penetapan kualitas kredit kepada beberapa debitur.

Sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK yaitu agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, maka ke-6 paket kebijakan yang diluncurkan OJK kali ini erat kaitannya dengan pembiayaan dan investasi.

 

 

 

Stephanie Rebecca/VM/BNV/ Analyst at Vibiz Research Center
Edior: Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here