Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia akibat terkena dampak perlambatan ekonomi global terutama karena masih lesunya ekonomi Tiongkok, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III. Paket ini pasalnya diluncurkan untuk melengkapi dua paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.
Sebagai informasi, yang membedakan paket kebijakan III dan sebelumnya adalah dalam paket kebijakan ekonomi III kali ini pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya. Seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan: Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas. Kedua, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
A. Penurunan harga BBM, listrik dan gas
1. Harga BBM
– Harga Avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
– Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi maupun non-subsidi. Dengan penurunan ini harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.
– Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali) (Lihat juga: Pemerintah Putuskan Harga BBM 3 Bulan Ke Depan Tidak Berubah)
2. Harga Gas
– Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7 Dollar AS mmbtu (million british thermal unit).
– Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama.
– Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. “Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya,” ujar Darmin.
3. Tarif Listrik
– Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).
– Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23:00 hingga pagi hari pukul 08:00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
– Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
B. Perluasan Penerima KUR
Setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen , pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif.
C. Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal
1. Kementerian ATR/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
2. Beberapa substansi pengaturan baru ini mencakup beberapa hal seperti:
a. Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam)
b. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam.
c. Kelengkapan perizinan prinsip:
– Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan;
– Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan.
3. Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap):
– Hak Guna Usaha (HGU) dari semula 30 – 90 hari menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektar, dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar
– Perpanjangan/ pembaruan HGU dari semula 20 – 50 hari menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektar atau 14 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar
– Permohonan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari semula 20 – 50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 30 hari kerja (luas lahan di atas 15 hektar)
– Perpanjangan/ pembaruan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari semula 20 – 50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektar) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektar)
– Hak Atas Tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek menjadi 1 hari kerja saja
– Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja dipersingkat menjadi2 hari kerja
4. Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.
Stephanie Rebecca/VM/BNV/ Analyst at Vibiz Research Center
Edior: Asido Situmorang