Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen akan mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Selain untuk meningkatkan komposisi pemanfaatan EBT, hal ini dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat emisi karbondioksida (CO2) yang dihasilkan dari minyak dan gas bumi, tatkala sumber energi tersebut digunakan sebagai bahan baku bagi pembangkit listrik. Untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah menyatakan akan memberikan skema investasi yang menarik bagi investor yang berniat mengembangkan pembangkit EBT.
Adapun komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan EBT dimaksudkan untuk meningkatkan komposisi pembangkit listrik dari air, panas bumi, dan energi terbarukan lain (energy mix), yang saat ini baru mencapai 11 persen dari total pembangkit yang ada di Indonesia. Menyusul program ini, pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dari level “business as usual” pada tahun 2020 atau 41 persen bila ada bantuan dari negara- negara maju.
Seiring dengan rencana memenuhi target energy mix, pemerintah akan memberi ruang bagi badan usaha ketenagalistrikan berskala kecil dan menengah untuk berpartisipasi lebih luas dalam pembangunan listrik berbasis EBT. Untuk itu, pemerintah akan terus memperbarui penetapan tarif pembelian listrik atau feed in tariff yang progresif agar dapat menarik investor untuk berinvestasi di sektor pembangkit listrik EBT di Indonesia. Mengacu pada catatan Kementerian ESDM, komposisi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sampai dengan akhir tahun 2014 baru mencapai 1.405 MW. Sementara pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berada di angka 5.059 MW. Sedangkan pembangkit listrik berbasis bioenergi, tenaga surya, angin, arus laut, dan lain-lain jika ditotal baru sebesar 216 MW.
1. Penelitian mengenai penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS), termasuk pemanfaatan dan pengangkutan karbon dioksida serta penilaian risiko.
2. Penelitian mengenai cadangan minyak bumi strategis (Strategic Petroleum Reserves/SPR), termasuk penggalakan praktik-praktik terbaik dalam pengembangan SPR.
3. Pengembangan dan pengunaan energi terbarukan, terutama untuk lokasi-lokasi on-grid dan off-grid yang terpencil dan integrasi sumber listrik terbarukan dengan jaringan listrik.
4. Inisiatif efisiensi energi, seperti aplikasi industri, peralatan listrik rumah tangga efisien dan teknologi smart grid.
5. Pembentukan pusat keunggulan energi terbarukan.
6. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh para peserta.
Kerja sama ini diharapkan dapat menanggapi berbagai masalah teknologi serta terjadi pertukaran informasi mengenai pengalaman dalam pembuatan kebijakan dan peraturan bidang energi dengan menggunakan pendekatan lintas sektoral antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian rangkaian agenda kerja Menteri ESDM, Sudirman Said dalam mendampingi Kunjungan Kerja Presiden RI ke Amerika Serikat.
Stephanie Rebecca/VM/VBN/ Analyst at Vibiz Research Center
Edior: Asido Situmorang