Alasan BNI Mampu Sukseskan Layanan Izin Investasi 3 Jam

1110

Hari Senin lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meresmikan peluncuran layanan izin investasi 3 jam di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta. Dalam layanan ini, seorang investor akan menerima delapan produk perizinan plus satu surat booking tanah dalam tempo 3 jam. Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan bahwa layanan ini merupakan terobosan pemerintah untuk memudahkan para investor yang akan menanamkan modalnya maupun melakukan ekspansi investasi di Indonesia.

Sebagaimana disosialisasikan kepada masyarakat luas, untuk mendapatkan pelayanan izin investasi pelayanan 3 jam ini, ada beberapa syarat diantaranya nilai investasi minimal Rp 100 miliar  atau senilai US$ 7,5 juta atau dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri setidaknya sebanyak 1.000 orang.

Untuk melayani transaksi perizinan 3 jam ini diperlukan kerjasama dengan pihak perbankan. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) adalah bank yang terpilih menjadi mitra Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam memberikan layanan transaksi bagi para investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia melalui Layanan Izin Investasi 3 Jam.

Alasan utama mengapa Bank BNI terpilih adalah karena BNI merupakan satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM, dan penerimaan pembayaran Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Kementerian Tenaga Kerja yang juga akan segera menggunakan system online. 

Produk-produk perizinan yang akan diberikan kepada para investor asing dengan Layanan Izin Investasi 3 Jam ini adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), serta Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Peran BNI sangat penting dalam Layanan Izin Investasi 3 Jam ini, selain sebagai satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online, sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM bisa dilakukan melalui BNI. Juga dapat melayani pembayaran dalam pengurusan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing). Keduanya menjawab kebutuhan  pembayaran Layanan Izin Investasi 3 Jam.

Baik investor, pengusaha, ataupun penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking (BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM. BNI juga dapat memanfaatkan keberadaan kantor-kantor cabang BNI di luar negeri, seperti di Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Osaka, dan segera menyusul di Seoul untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di Indonesia.

Dukungan bank BNI sebagai bank tunggal dalam Layanan Izin Investasi 3 Jam ini akan memberikan kemudahan kepada para Investor asing dalam melakukan investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yaitu meningkatkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang akan berdampak pada percepatan pembangunan ekonomi Indonesia.

 

 

Emy Trimahanani/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here