Mengejar Target Penerimaan Pajak 2016 : Fokus WP Orang Pribadi dan Revisi Kebijakan

533

Pemerintah berupaya menyiapkan strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2016, yang menurut APBN 2016 target penerimaan negara melalui perpajakan adalah sebesar 1.546,7 triliun rupiah.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi., dimana menurut Menteri Keuangan potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali.

Selain fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah juga menguatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui revisi atas undang-undang (UU) yang telah ada, maupun menyusun UU yang baru di bidang perpajakan.

Meskipun melampaui targetnya pada tahun 2015, penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi secara nominal masih terlalu rendah. Menkeu menerangkan, penggalian potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi ini penting untuk mengurangi ketergantungan penerimaan pajak dari Wajib Pajak Badan. Dimana jika kondisi ekonomi buruk, maka tidak tergantung pada penerimaan PPH Badan.

Selain itu, pada tahun ini, pemerintah juga akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terkait kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan, menurut statistik, di Indonesia saat ini tercatat ada 129 juta masyarakat kelas menengah dengan pengeluaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari. Namun, baru 27 juta diantaranya yang telah memiliki NPWP.

Terkait revisi UU Perpajakan, Menteri Keuangan menyampaikan total akan ada lima UU yang ditargetkan dapat selesai pada tahun ini. Pertama, UU terkait pengampunan pajak (tax amnesty), yang merupakan UU baru.

Ia memaparkan, tax amnesty diperlukan sebagai langkah awal untuk mengetahui basis pajak (tax basic) yang sebenarnya. Dengan telah diketahuinya besarnya tax basic yang benar, lanjutnya, maka akan lebih mudah bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang tepat di bidang perpajakan.

Sementara itu, empat UU lain yang juga ditargetkan selesai tahun ini yaitu revisi atas UU terkait meterai, penyusunan UU baru terkait Ketentuan Umum Perpajakan, revisi atas UU tentang PPh, dan  terakhir revisi UU tentang Pajak Pertambangan Nilai (PPN). “Lima undang-undang dalam setahun itu berat, tapi itu penting untuk reformasi pajak kita ke depan,” demikian ditegaskan Bambang.

Seperti juga diumumkan oleh Kementerian Keuangan awal tahun 2016 ini, bahwa realisasi pendapatan dari perpajakan tahun 2015 mencapai Rp. 1.235,8 triliun atau 83% dari target penerimaan pajak yang ada dalam APBNP 2015 sebesar Rp. 1.489,3 triliun. Hambatan penerimaan pajak terpengaruh perlambatan ekonomi khususnya di sektor industri pengolahan dan sektor pertambangan. Hambatan lainnya dipengaruhi melemahnya impor dan harga-harga komoditas, terutama CPO dan komoditas pertambangan.

Kedepannya pemerintah tentu perlu memperhatikan sumber hambatan yang terjadi, sehingga dapat dibenahi dan dimaksimalkan. Selain itu diperlukan strategi mencari sumber penerimaan yang dapat dikenakan pajak yang menjadi sumber pendapatan negara. Tapi juga perlu diperhatikan cara pengelolaan administrasi perpajakan untuk menarik dan mengumpulkan potensi perpajakan, sehingga pendapatan dari perpajakan meningkat.

 

Freddy/VBN/VMN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here