Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dollar Bisa 0%

1561

Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Tujuan dilakukannya perubahan peraturan pemerintah tersebut adalah dengan pertimbangan dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dan mendukung penguatan perekonomian nasional.

Perbedaan peraturan pemerintah sebelumnya adalah bahwa pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito tersebut dikenakan hanya tarif final 20%, namun dengan peraturan yang baru ini, maka dibuat tarif berlapis tergantung jangka waktu penempatan deposito. Semakin lama jangka waktu penempatan deposito, maka tarif menurun, bahkan tarif pajak penghasilan menjadi 0%, jika ditempatkan lebih dari 6 bulan.

Juga yang ditekankan dalam peraturan pemerintah yang baru ini adalah pengenaan tarif bervariasi, bahkan bisa mencapai 0%, jika dana dari bunga deposito tersebut bersumber dari Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan di dalam negeri, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang dollar.

Secara rinci, isi peraturan pemerintah terbaru mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito, seperti yang dirilis dalam website Sekretariat Kabinet RI adalah sebagai berikut :

 

Pasal 2 PP No. 123 Tahun 2015 itu menyebutkan, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.  

a. Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;

2. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;

3. Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan

4. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

b. Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;

2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan

2. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tangggal 28 Desember 2015 itu.

Sebelumnya pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 disebutkan, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

 

Freddy/VBN/VMN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here