Menteri Perdagangan Upayakan Pemerintah Prancis Batalkan Rencana Pajak Progresif Minyak Sawit Indonesia

494

Pemerintah Prancis berencana memberlakuan pajak progresif minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amandemen No.367 dan diadopsi Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016. Dalam draft Amandemen No. 367 disebutkan, produk yang mengandung palm oil, palm kernel oil, dan coconut oil akan dikenakan pajak yang akan meningkat secara progresif. Dimulai pada 2017, pajak yang akan dikenakan adalah sebesar EUR 300 per ton dan akan terus meningkat menjadi EUR 900 pada 2020. Bahkan setelah tahun 2020, pajak ini akan terus dinaikkan. 

Majelis Nasional Prancis berencana akan memutuskan amandemen ini menjadi undang-undang pada 15 Maret 2016. Namun Indonesia berpendapat bahwa pemberlakuan pajak progresif pada kelapa sawit tersebut akan melanggar prinsip-prinsip national treatment dan non-discrimination sebagaimana diatur dalam WTO General Agreement on Tariffs and Trade 1994. Pajak tinggi ini ditujukan hanya pada produk minyak sawit tetapi tidak pada produk minyak nabati lainnya seperti minyak bunga matahari, minyak jagung, ataupun rapeseed oil.

Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan Thomas Lembong akan berupaya melakukan negosiasi dengan Pemerintah Perancis, mengingat Indonesia adalah produsen terbesar untuk kelapa sawit. Mendag dijadwalkan bertemu dengan sejumlah pihak di Prancis, termasuk parlemen Prancis.

“Kami secara resmi minta Pemerintah dan Parlemen Prancis membatalkan amandemen ini. Saya optimis Pemerintah dan Parlemen Prancis mau menjaga hubungan kerja sama perdagangan ini secara baik dan bersedia mendengarkan suara kami,” tegas Mendag Thomas Lembong.

Mendag Thomas mengungkapkan, Prancis telah menandatangani Amsterdam Declaration in Support of a Fully Sustainable Palm Oil Supply Chain by 2020. Dengan menjadi bagian dari Amsterdam Declaration semestinya Prancis mendukung negara-negara eksportir minyak sawit untuk menerapkan sistem Sustainable Palm Oil sebagaimana sudah diterapkan Indonesia melalui Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). “Saya berharap Pemerintah Prancis menunjukkan sikap tegas menolak amandemen ini, ” lanjut Mendag Thomas.

Sebagai gambaran, harga minyak sawit dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran EUR 550 per ton, sehingga pengenaan pajak progresif hingga mencapai EUR 900 per ton dapat dipandang sebagai langkah diskriminatif agar importir, pengguna, dan konsumen minyak kelapa sawit beralih ke minyak nabati lainnya yang diproduksi di Prancis dan negara Eropa lainnya.

“Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor Indonesia terpenting dengan kontribusi sebesar USD 19 miliar per tahun. Jika amandemen diberlakukan, dampaknya cukup besar bagi Indonesia,” ujar Mendag.

Menurut Mendag, jika Amandemen No. 367 terhadap Undang-Undang Tentang Keragaman Hayati dilanjutkan, maka akan berdampak pada PDB Indonesia karena sektor ini menyumbang 1,6% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan yang diskriminatif itu juga akan mempengaruhi kehidupan 16 juta pekerja langsung dan tidak langsung di sektor ini, dan sekitar 61 kota di Indonesia yang bergantung pada kegiatan di sektor sawit.

 

Freddy/VBN/VMN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here