Data ‘Panama Papers’ Menjadi Referensi Tambahan Pengampunan Pajak

634

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa Pemerintah akan memanfaatkan munculnya ribuan nama atau korporasi yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dalam skandal Panama Papers  sebagai referensi tambahan dalam usaha meraup pendapatan negara dari pengampunan pajak (tax amnesty).

 “Pemerintah akan menggunakan hasil investigasi gabungan jurnalis dari berbagai negara itu sebagai pembanding dengan data dari otoritas pajak negara-negara maju yang tergabung dalam G-20,” kata Bambang dalam acara talkshow  “Sudut Istana” yang ditayangkan oleh TVRI, Jakarta, Rabu (6/4) malam seperti dilansir pada laman setkab.go.id. Menkeu berjanji akan segera mengumumkan hasil kajian terhadap dokumen yang baru-baru ini mencuat dan telah menggemparkan dunia tersebut.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga menyampaikan, yang paling penting terkait dengan mencuatnya nama-nama ribuan WNI dalam Panama Papers itu adalah melakukan tindakan validasi terhadap kebenaran data, dan ada muatan politik dunia atau tidak. Karena paska publikasi tentang dokumen Panama Papers memang sudah ada Prime Minister yang mengundurkan diri. Para kalangan elit Negara-negara tertentu juga mengalami kepanikan.

Untuk itu, Pramono menjelaskan, pemerintah Indonesia akan melihat dalam perspektif yang positif, bahwa ada data dalam Panama Papers yang akan  divalidasi, apalagi saat ini pemerintah sedang menyiapkan tax amnesty. Data yang dipublikasikan dari Panama Papers dapat dimanfaatkan sebagai referensi tambahan sehingga informasi semakin lengkap.

Sementara itu terkait pengampunan pajak atau  “tax amnesty“, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengekukakan, pemerintah saat ini masih terus berkomunikasi dengan DPR agar pembahasan RUU Pengampunan Pajak segera bisa diselesaikan dan dapat dimasukkan dalam APBN Perubahan.

Menkeu Bambang Brodjonegoro memperkirakan,uang orang Indonesia yang selama ini terparkir di luar negeri jumlahnya cukup besar, sedikitnya bernilai Rp 11.000 triliun. Uang ini diharapkan bisa ditarik jika ada Undang-Undang Pengampunan Pajak.

 

Nani/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here