Uang Rupiah Kertas dan Logam Siap Ganti Gambar Pahlawan

613

Dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Bank Indonesia akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru berciri sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang yaitu memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Penetapan gambar pahlawan nasional dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.

Penggunaan gambar pahlawan nasional bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan serta sikap keteladanan bagi setiap orang.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia akan mengeluarkan 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar Pahlawan sbb:

Pada bagian depan uang rupiah kertas NKRI dengan pecahan:
a.    Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.
b.    Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja.
c.    Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi .
d.    Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo.
e.    Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid.
f.    Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin.
g.    Rp1.000,00 (seribu rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia.

Pada bagian depan uang rupiah logam NKRI dengan pecahan:
a.    Rp1.000,00 (seribu rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja.
b.    Rp500,00 (lima ratus rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang.
c.    Rp200,00 (dua ratus rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo.
d.    Rp100,00 (seratus rupiah) bergambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes.

Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, Bank Indonesia akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016.

Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut.

Lidya/VBN/VMN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here