Sri Mulyani Himbau Peserta Tax Amnesty Segera Laporkan Harta

984

(Vibiznews – Economy) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan seluruh hartanya sebelum Ditjen Pajak yang menemukan seluruh harta yang belum dilaporkan.

Himbauan ini dilakukan  karena Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memberikan kemudahan bagi peserta tax amnesty untuk segera mencatatkan seluruh harta yang dideklarasikan. Seperti halnya, pengubahan nama harta berupa tanah dan bangunan yang akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Untuk yang bukan peserta tax amnesty atau wajib pajak (WP) biasa juga bisa melaporkan hartanya yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT. Harta ini berlaku untuk seluruh jenis harta baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sri Mulyani  juga menyebutkan, meskipun proses balik nama harta berupa tanah dan bangunan bagi peserta tax amnesty dibebaskan PPh, namun tidak 100% para WP terhindar dari kewajiban pajak yang lain.

“Oleh karena itu, kami minta seluruh WP secara sukarela segera menyampaikan harta yang belum termasuk dalam deklarasi tax amnesty untuk dilaporkan, sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan oleh kita,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Beliau menjelaskan, bagi harta yang statusnya tidak dideklarasikan ada saat tax amnesty, maka akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku yakni melaporkannya dalam SPT dan akan dikenakan tarif yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017. Di mana, tarifnya untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.

Sedangkan untuk WP bukan peserta tax amnesty akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

Batas waktu fasilitas pembebasan PPh bagi peserta tax amnesty yang ingin membalikan nama harta berupa tanah dan bangunan berlaku hingga 31 Desember 2017. Pengurusan balik nama tersebut bisa juga dilakukan lewat dari batas yang ditentukan, hanya saja fasilitas bebas PPh tidak lagi berlaku alias gugur, maka Ditjen Pajak akan memberlakukan tarif yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memastikan, seluruh Kantor Badan Pertanahan (BPN) akan menerima pengurusan proses balik nama hingga akhir Maret 2017.

Pengurusan yang sampai akhir Maret 2017 terkait dengan proses balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan bagi para peserta tax amnesty yang sudah mendeklarasikan hartanya dalam rangka mendapatkan fasilitas bebas PPh.

“Yang penting daftarkan dulu, kalau sudah didaftarkan akhir Desember, kemudian proses BPN bisa proses sampai akhir Maret. Terutama peralihan tanah dan bangunan yang melibatkan badan hukum. Kalau pribadi biasanya straight forward,” kata Sofyan.
Dia menyebutkan, proses peralihan nama harta berupa tanah dan bangunan juga hanya dikenakan biaya BPHTB.

“Jadi tinggal datang ke kantor BPN, tinggal minta haknya, kita tidak masalahkan pajaknya, yang dibayar hanya PPHTB, karena di dalam TA itu (PPHTB) tidak termaksud yang diamnestikan,” kata Sofyan.Tidak hanya itu, lanjut Sofyan, dirinya juga sudah menerbitkan surat keputusan terkait dengan transaksi pertanahan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bella Donna/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here