OJK: RDPT Dapat Biayai Infrastruktur?

846

(Vibiznews – Economy & Business) – Mengingat gencarnya pembangunan infrastruktur di Indonesia, maka dalam upaya mendukung pembangunan infrastuktur  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap perlu mengembangkan produk keuangan untuk pembiayaan infrastruktur. Kantor-kantor OJK yang ada di berbagai daerah diminta melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan untuk menyediakan produk pembiayaan infrastruktur.

Ibu Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, pada saat penutupan Hari Ulang Tahun OJK ke-6 di SCBD, Jakarta, Minggu (26/11/2017) mengatakan: “Kalau kita liat OJK punya kantor di daerah dan mengawasi industri jasa keuangan di daerah. Kita coba dorong supaya itu semua bisa berkolaborasi sehingga tujuan pembangunan infrastruktur bisa tercapai.”

Nurhaida menambahkan, produk keuangan yang ada sudah cukup banyak sehingga yang perlu didorong adalah bagaimana produk tersebut mampu memberikan pembiayaan ke pembangunan infrastruktur.
“Sebetulnya kalau dilihat dari produk atau instrumen keuangan yang ada itu sudah cukup banyak yang perlu didorong sekarang bagaimana instrumen keuangan bisa memberikan pembiayaan. Misalnya produk keuangan yang kita kenal ada  Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT),  ada juga KIK EBA,” kata Nurhaida.

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional, yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek atau portofolio yang berkaitan langsung dengan proyek, misalkan Sektor Riil, sektor infrastruktur dan lain lain.

RDPT hanya ditawarkan secara terbatas hanya kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 (lima puluh) Pihak atau lebih.

Sedangkan  Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

“Ini yang dilakukan OJK mendorong agar produk produk ini menjadi instrumen keuangan yang diminati oleh investor. Sehingga pada waktu produk diluncurkan uang yang terkumpul digunakan untuk membangun infrastruktur itu ada pembelinya,” tambah Nurhaida.

Selain itu, OJK juga akan melakukan sosialisasi yang lebih luas lagi untuk memperkenalkan produk-produk keuangan yang sudah ada tersebut. Sehingga investor bisa memahami produk tersebut dan tertarik untuk berinvestasi.

“Sosialisasi perlu karena memang produk ini mungkin belum terlalu banyak yang kenal. Kemudian belum terlalu familiar sehingga untuk menerbitkan produk ini barang kali masih banyak yang ingin mereka tahu dulu dari sisi keamanan, dari sisi proses untuk mengeluarkan produk tersebut dan lain-lain,” kata Nurhaida.

 

Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here