(Vibiznews – Economy & Business) – Berlokasi di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (27/11/2017), Menteri Keuangan melakukan sosialisasi secara langsung aturan pembebasan sanksi administrasi terhadap harta wajib pajak yang secara sukarela diungkapkan pada SPT di hadapan para pelaku usaha, perbankan hingga para notaris di Indonesia .
Di hadapan 300 peserta sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa patuh akan pajak itu memberikan kemudahan dan tentunya mendapatkan tarif yang lebih murah.
Beliau menyebutkan, PMK 165 Tahun 2017 ini merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Peraturan ini mengatur dua hal yang berbeda, yang pertama terkait dengan pembebasan PPh Final dalam rangka balik nama aset berupa tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan dalam program tax amnesty.
Dalam PMK 165 ini, WP diberikan kemudahan untuk mendapatkan pembebasan PPh Final. Dari yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final di KPP dengan syarat yang berlaku, saat ini hanya cukup menunjukan foto kopi surat keterangan pengampunan pajak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, PMK 165 Tahun 2017 ini juga mengatur soal pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT secara sukarela, baik bagi peserta tax amnesty maupun yang tidak. Adapun, bagi yang sukarela mengungkapkan hartanya hanya dengan tarif normal yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017, yakni orang pribadi sebesar 30%, badan umum sebesar 25%, dan orang pribadi atau badan tertentu sebesar 12,5%.
Pengungkapan harta ini tidak diatur secara khusus mengenai batasan waktunya. Hanya saja, selama Wajib Pajak melaporkan sebelum Ditjen Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) maka WP yang telah mengungkapkan harta secara sukarela akan terbebas dari sanksi administrasi.
Dalam PP 36 Tahun 2017 ini mengatur sanksi administrasi sebesar 200% untuk peserta tax amensty, dan 2% maksimal 24 bulang atau 48% bagi yang bukan peserta tax amensty.
Sri Mulyani menyebutkan, aturan baru ini ditujukan pemerintah untuk membangun tradisi dan budaya kepatuhan di Indonesia.
Sosialisasi PMK 165/2017 ini dilakukan langsung kepada pengusaha yang tergabung dalam dalam Apindo, Kadin Indonesia, Hipmi, REI, IKPI, IAPI, Himbara, Perbanas, IPPAT, dan Ikatan Notaris Indonesia.
Sri Mulyani memastikan, sosialisasi ini untuk memberikan keyakinan kepada seluruh WP bahwa menjadi patuh itu lebih baik, tidak dipersulit, tetapi dilayani dengan baik..
Meski akan mendapatkan kemudahan, Sri Mulyani memastikan bahwa WP yang tidak patuh akan ada sanksi yang dikenakan atas konsekuensi dari tindakannya.
“Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi itu. Karena itu memang sudah disampaikan dalam UU TA itu, itu sudah lama banget itu kita sampaikan secara ber ulang-ulang,” jelas dia.
“Karena patuh itu lebih murah, patuh itu lebih masuk akal, patuh itu lebih baik bagi Anda dan buat negara Republik Indonesia, itu yang kita harapkan digunakan dalam kesempatan ini,” ungkap dia.
Sebab, selama surat perintah pemeriksaan (SP2) belum diterbitkan oleh Ditjen Pajak, maka WP yang telah mengungkapkan hartanya dalam SPT akan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.
Menurut Sri Mulyani, ke depan Ditjen Pajak akan mampu mendeteksi dan mengumpulkan data para Wajib Pajak secara lebih efektif, pasalnya terdapat program automatic exchange of information (AEoI) atau pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Kami akan terus memperkuat dan merapikan cara kerja kami, sehingga ruangan untuk informasi yang simpang siur dan tidak konsisten itu makin kecil, karena kami ingin membuat Indonesia menjadi negara yang rapi dan formal,
sehingga kita semua memiliki negara yang baik dan kuat untuk kepentingan kita semua,” papar dia.
Oleh karenanya, Sri Mulyani menghimbau para wajib pajak agar memanfaatkan fasilitas yang diberikan dalam PMK 165 dengan baik, sehingga pemerintah tidak perlu mengenakan sanksi administrasi.
Pasalnya, dengan AEoI Ditjen Pajak akan mendapatkan informasi secara otomatis dari 135 negara yang berkomitmen mengimplementasikan program tersebut.
“Kami berharap kami tidak perlu menerapkan sanksi, meski kami diberikan power untuk itu karena pada dasarnya pemerintah tidak senang untuk mengexercise hukuman, karena patuh itu jauh lebih baik untuk semuanya,” pungkas dia.
Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center Editor : Asido Situmorang