Ini Daftar Investasi Ilegal yang Diungkap OJK

1047

(Vibiznews – Economy & Business) – Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar 21 investasi illegal menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, ke-21 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Itu sebabnya beliau meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Ada beberapa karakteristik korban investasi ilegal:

Pertama, investasi ilegal kerap terjadi di kota-kota besar, banyak terjadi di Jabodetabek, Jawa Timur.

Kedua, investasi ilegal juga kerap terjadi kepada orang-orang yang melek internet. Pasalnya, penawaran-penawaran investasi ilegal seringkali dilakukan melalui internet.

Ketiga, imbal hasil yang tinggi, masyarakat mudah tergiur bunga atau imbal hasil yang tinggi. Masyarakat harus waspada investasi yang menawarkan imbal hasil yang tinggi dan di luar batas kewajaran patut dipertanyakan legalitasnya. Selain itu, banyak juga orang-orang yang berpendidikan tinggi namun menjadi korban investasi ilegal karena ingin memperoleh keuntungan tinggi.

Keempat, masyarakat yang belum paham investasi,dan investasi ilegal kerap menggunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menarik masyarakat melakukan investasi tersebut.

Selain mewaspadai investasi bodong, satgas investasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin, sebab Bank Indonesia pun melarang penggunaan uang virtual sebagai alat pembayaran.

Menurut Tongam, pihaknya secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Berikut adalah daftar 21 entitas tersebut:

1. PT Ayudee Global Nusantara
2. PT Indiscub Ziona Ripav
3. PT Monspace Mega Indonesia
4. PT Raja Walet Indonesia (Rajawali)
5. CV Usaha Mikro Indonesia
6. IFC Martkets Corp
7. Tifia Markets Limited
8. Alpari
9. Forex Time Limited
10. FX Primus ID
11. FBS-Indonesia
12. XM Global Limited
13. Ayrex
14. Helvetia Equity Aggregator
15. PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect)
16. Ucoin Cash
17. ATM Smart Card
18. The Peterson Group
19. PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo),
20. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group)
21. PT Maju Aset Indonesia

Ada beberapa modus investasi ilegal yang ditawarkan entitas-entitas tersebut, antara lain:

  1. PT Ayudee Global Nusantara, misalnya, menawarkan produk investasi berupa penjualan produk kecantikan melalui paket reseller. Total biaya sebesar Rp 1,7 juta, namun untuk menjadi resellercukup bayar Rp 1,5 juta.Keuntungan dari Reseller Get Reseller mendapatkan komisi Rp 1 juta. Bila berhasil mengajak 1 orang jadi reseller baru, maka akan mendapat bonus Rp 100.000 dan Rp 200.000 jika reseller yang disponsori berhasil mensponsori reseller baru.
  2. PT Monspace Mega Indonesia menawarkan paket menjadi member dengan total biaya investasi sebesar Rp 2,25 juta. Anggota akan mendapat 250 MSD atau mon space dollar, mata uang virtual yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan sarana investasi.
  3. CV Usaha Mikro Indonesia melakukan penawaran kegiatan pemberian sembako beras dan penyertaan modal usaha secara bertahap dan bergilir.
  4. PT Raja Walet Indonesia menawarkan kegiatan distribusi dan penjualan produk sabun walet.
  5. IFC Markets Corp menawarkan layanan trading Forex Online, Broker CFD kontrak berjangka, indeks, saham, dan komoditas. Forex Time Limited menawarkan platform trading forex pada indeks saham, komoditas, saham, logam, dan mata uang virtual.
  6. Adapun ATM Smart Card melakukan penawaran 3 produk anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa izin.
  7. Sementara itu, PT Maju Aset Indonesia adalah perusahaan yang menawarkan investasi dalam bentuk penyertaan modal dengan imbal hasil 12 persen pada tahun pertama dan 8 persen pada tahun berikutnya.

Kalaupun kemudian diciduk oleh pihak otoritas, tidak sedikit entitas investasi tersebut akan mati suri untuk kemudian muncul lagi.

Itu sebabnya, Tongam mengimbau masyarakat agar tak tergiur tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tanpa risiko. Sebab, menurut dia, tidak ada investasi legal menawarkan hal-hal sedemikian. Di samping itu, masyarakat pun harus dibangun kesadarannya bahwa penghasilan yang besar dicapai dengan kerja keras.

 

Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here