OJK Terbitkan Kebijakan Strategis Untuk Meningkatkan Peranan Industri Jasa Keuangan

714

(Vibiznews – Banking) – OJK memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam memacu pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga kesinambungan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Untuk itu OJK akan menyiapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk menunjang pertumbuhan ekonomi khususnya untuk menunjang pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh pemerintahan Jokowi, mulai dari sanitasi, air bersih, irigasi, jembatan, jalan tol, bandara, pelabuhan dan lainnya. Dan sebagai lembaga pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan beragam skema pembiayaan yang bisa dimanfaatkan dalam mencari modal pembangunan infrastruktur.

Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso juga mengimbau kepada seluruh pelaku jasa keuangan agar perlu memperhatikan aspek-aspek kebutuhan pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur dan sektor prioritas lainnya, percepatan program industrialisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan literasi dan akses pembiayaan masyarakat, serta optimalisasi potensi ekonomi syariah.

Untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan sektor prioritas serta sekaligus untuk memperdalam pasar keuangan, Wimboh mengungkapkan:  OJK akan mendorong perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi, antara lain perpetual bonds, green bonds, dan obligasi daerah, termasuk penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema Kontrak Investasi Kolektif.

Lalu, mempermudah proses penawaran umum Efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional, meningkatkan akses bagi investor domestik serta keterlibatan pelaku ekonomi khususnya lembaga jasa keuangan di daerah melalui penerbitan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah.

Selanjutnya, meningkatkan proses handling perizinan dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat dengan menggunakan teknologi, serta menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi hedging nilai tukar. Untuk itu, OJK akan menerbitkan peraturan OJK (POJK) terkait hal tersebut dalam waktu dekat.

Meski akan menggerus pendapatan, rencana OJK tersebut disambut positif para bankir. karena penghapusan margin 10% dapat membuat pasar hedging di Indonesia kian kompetitif. Selain itu, dengan adanya relaksasi aturan tersebut, diharapkan transaksi hedging dalam negeri akan lebih meningkat, kebijakan OJK tersebut dapat menumbuhkan pasar instrumen hedging.

“Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing industri jasa keuangan, kami akan mendorong sinergi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam pembiayaan proyek infrastruktur dan mengintensifkan penerapan teknologi dalam pengembangan produk dan layanannya. Selain itu, kami akan menempuh reformasi industri keuangan non-bank agar mempunyai skala ekonomi yang lebih besar sehingga mampu berperan lebih dalam membiayai proyek-proyek infrastruktur nasional serta menutup kebutuhan asuransi domestik yang semakin besar,” kata dia.

 

Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here