(Vibiznews – Economy & Business) – Untuk mencapai penguatan momentum pemulihan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan masyarakat di Indonesia diperlukan kontribusi positif dari inflasi yang rendah dan stabil. Bank Indonesia (BI) mengambil inisiatif menjadi tuan rumah penyelenggaraan rapat, untuk membahas pengendalian inflasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP).
Dalam rapat koordinasi antar pimpinan Lembaga dan kementerian yang tergabung dalam TPIP menyimpulkan:
Realisasi inflasi IHK 2017 yang tercatat 3,61%, melanjutkan pencapaian sasaran inflasi (4%±1%) selama tiga tahun berturut-turut mampu berkontribusi positif dalam menjaga daya beli masyarakat, dan menjadi penopang bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pencapaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi pengendalian inflasi yang kuat antara Pemerintah dan Bank Indonesia. Pada 2018, inflasi diperkirakan tetap terkendali dalam kisaran sasaran inflasi 3,5+1% didukung penguatan koordinasi untuk memitigasi risiko dari global dan domestik yang dapat mengganggu pencapaian sasaran inflasi. Koordinasi kebijakan meliputi konsistensi kebijakan moneter dan fiskal dalam menjaga stabilitas inflasi serta penguatan koordinasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat-Daerah dalam meminimalkan risiko kenaikan inflasi dari komoditas pangan dan komoditas strategis yang diatur oleh Pemerintah. Ke depan, Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam rangka mencapai sasaran inflasi jangka menengah sebesar 3,5%±1% di 2019, serta 3%±1% di 2020 dan 2021.
Rapat koordinasi ini merupakan amanat Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Badan Usaha milik Negara, Direktur Utama Perum BULOG, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta para Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian,Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Kabinet, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik.
Rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Pusat secara khusus menyepakati lima langkah strategis untuk mendukung upaya menjaga inflasi 2018 agar tetap berada dalam kisaran sasarannya 3,5%±1%. Lima langkah strategis tersebut meliputi:
- Menjaga inflasi volatile foodmaksimal di kisaran 4-5% dengan memastikan kecukupan pasokan pangan, melalui:
- mengelola kesiapan produksi antar waktu;
- memperkuat cadangan pangan Pemerintah dan tata kelola operasi pasar oleh Bulog;
- memperbaiki manajemen produksi melalui penguatan kelembagaan petani (corporate/cooperative farming), pengelolaan produksi dan paska panen khususnya pengeringan dan pergudangan, serta pemasaran;
- meningkatkan tingkat rendemen dan kualitas beras melalui revitalisasi penggilingan;
- menyalurkan Rastra Bansos dan Bantuan Pangan Non Tunai sesuai dengan jadwal dan dengan kualitas yang terjaga;
- membangun sistem data produksi yang akurat melalui pembangunan dan pemanfaatan e-commerce untuk pangan;
- memfasilitasi sinergi petani dan industri hilir.
- Mengatur besaran dan timingkenaikan kebijakan administered prices serta mengendalikan dampak lanjutan yang berpotensi timbul, dalam hal terdapat kebijakan penyesuaian administered prices.
- Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia, antara lain melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi pada 2018 dengan tema “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur untuk Mewujudkan Stabilitas Harga dan Mendorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif serta Berkualitas”.
- Memperkuat kualitas data untuk mendukung pengambilan kebijakan.
- Memperkuat bauran kebijakan Bank Indonesia untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi
Sumber : Bank Indonesia
Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center Editor : Asido Situmorang