(Vibiznews – Economy) – Dalam rangka meningkatkan perekonomian Indonesia maka berbagai upaya dilakukan oleh Kementerian Keuangan, salah satu upaya yang dilakukan adalah kerjasama antara aparak penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khususnya penertiban pemeriksaan barang yang diimpor dari luar negeri, termasuk pemusnahan barang-barang illegal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal pada Kamis lalu, (15/02). Ini merupakan jumlah pemusnahan terbesar dalam sejarah penertiban impor/cukai ilegal dan merupakan sinergi dari para aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga (K/L), dan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Menkeu pada ‘Konferensi Pers Bersama Hasil Penindakan Ponsel Ilegal dan Miras Ilegal Serta Pemusnahan Terbesar Barang-Barang Hasil Penindakan’ di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Jakarta, Kamis (15/02).
“Awal 2018 kita telah melakukan suatu penindakan dan ini merupakan pemusnahan yang skalanya terbesar di dalam sejarah penindakan Bea dan Cukai. Pada hari Kamis (15 /02) dilakukan pemusnahan terhadap 142.519 botol yang berisi MMEA (minuman mengandung etil alkohol). Kita juga akan melakukan pemusnahan terhadap 720 liter dari etil alkohol. Kemudian yang akan dimusnahkan adalah 12.919.499 batang rokok (tanpa pita atau dengan cukai palsu), 1.008.624 keping cukai palsu,” paparnya.
Dari miras dan ponsel ilegal tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp260,3 miliar.
“Untuk yang bentuknya miras atau minuman beralkohol, nilai barangnya adalah 87 miliar dengan tingkat kerugian estimasi bagi negara Rp250 miliar. Kemudian ponsel ilegal, nilai barangnya adalah Rp59,6 miliar dan kerugian negara estimasi adalah Rp10,3 miliar,” pungkas Menkeu.
Sumber : Kementerian Keuangan
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang