(Vibiznews – Economy) – Diingatkan kembali, seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota Polri dan anggota TNI wajib menyampaikan SPT secara online melalui e-filing sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015. Penyampaian SPT dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia salah satunya melalui perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat dan aman.
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto, beserta para Kepala Staf TNI hari ini telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-Filing di Gedung Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (06/03).
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Panglima TNI mengingatkan bahwa kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap prajurit TNI dan juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak. Ia juga menekankan pentingnya arti pajak dalam menjaga kestabilan bangsa di mana pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memungkinkan pemerintah menjalankan berbagai fungsi pemerintahan, membiayai program pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan, serta membangun infrastruktur bagi Indonesia yang lebih baik.
Hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT tahun pajak 2017 yang sudah masuk adalah sekitar 3,2 juta SPT di mana penyampaian secara elektronik yaitu menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT mencapai 72% dan secara manual sebesar 28%. Jumlah penyampaian SPT di awal Maret ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2017 yaitu naik lebih dari 51%. Data ini menguatkan indikasi bahwa semakin banyak wajib pajak yang patuh dan melaporkan SPT jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Sumber : Kementerian Keuangan
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang