(Vibiznews – Economy & Business) -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan tiga program utama yang disinergikan untuk kemudahan bisnis dan investasi di Indonesia yaitu Joint Endorsement, Joint Assistance dan Implementasi Free Trade Zone di kawasan Bebas Batam.
Salah satu kolaborasi kedua institusi itu adalah joint-assistance berupa fitur Go-Fas(t) yang dapat memberi gambaran pada calon investor tentang fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.
“Banyak sekali orang (calon investor) bertanya pada kita, kira-kira kalau saya punya uang, kemudian saya mau investasi, kira-kira apa fasilitas yang bisa kita nikmati? Kepada orang-orang ini pertama adalah dia belajar peraturannya,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi pada Konferensi Pers Program Sinergi Pajak dan Bea Cukai di Aula Djuanda Gedung Juanda 1, Rabu (04/04).
Asistensi ini dilakukan secara online dengan memasukkan beberapa kriteria dari bisnis yang ingin dilakukan. Namun, bila calon investor masih menginginkan informasi yang lebih lengkap untuk berkonsultasi, agen fasilitas pada DJBC dan Account Representative (AR) pada DJP dapat dihubungi via telepon yang tertera di fitur tersebut sesuai pilihan geografis yang diinput.
Sebagai informasi, fitur ini dapat diakses di tautan www.beacukai.go.id/gofast.
Sumber : Kementerian Keuangan
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang