(Vibiznews – Economy & Business) – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Realisasi APBN hingga 30 April 2018 di Aula Mezanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (17/05).
Perpres tersebut semakin memperkuat reformasi di bidang perpajakan yang salah satu pilarnya adalah memperkuat institusi perpajakan termasuk organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), bisnis proses dan sistem informasi.
Dengan adanya Perpres No 40 Dirjen Pajak akan memiliki landasan yang makin kuat untuk menjalankan reformasi perpajakan secara kredibel, konsisten dan tentu saja dengan dukungan seluruh komponen masyarakat tujuannya adalah agar institusi perpajakan kita menjadi kuat, kredibel, akuntabel dan memiliki bisnis proses yang efektif dan efisien,” jelas Menkeu.
Tujuan lainnya untuk membangun sinergi yang optimal antar berbagai lembaga. Selain itu, kepatuhan wajib pajak diharapkan menjadi makin baik dengan demikian penerimaan negara juga akan meningkat.
Sumber : Kementerian Keuangan
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang