(Vibiznews – Economy & Business) – Pembahasan tentang revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih menarik untuk kita bahas di sini khususnya mengenai sanksi. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto , revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki sanksi yang lebih jelas bagi wajib bayar yang lalai atau memalsukan dokumen laporan PNBP mereka. Sanksi tersebut berupa ketentuan pidana berupa denda 4 kali jumlah PNBP terhutang dan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
Menurutnya, hal ini akan memberikan efek jera yang sangat baik bagi kita semua yang melaksanakan. Beberapa perbaikan ini tentunya bertujuan untuk mengatasi masalah dan tantangan di masa lalu terkait penerapan undang-undang sebelumnya. “Ini tentu akan memberikan determinant effect yang sangat baik buat Wajib Bayar maupun kita semua yang melaksanakannya,” jelasnya.
Sebagaimana dijelaskan Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Askolani bahwa penerapan UU PNBP tahun 1997 masih menghadapi berbagai tantangan seperti tarif, dasar hukum, pungutan yang tidak diterima negara dan waktu pengembalian yang terlambat.
“Dari pengalaman pelaksanaan sejak ’97 Kita tahu pengelolaan PNBP selama ini masih menghadapi berbagai tantangan. Audit BPK setiap tahun menemukan pemungutan tarifnya tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian pemungutan tarifnya tidak ada dasar hukumnya, kemudian jika dipungut tidak dikembalikan ke kas negara. Kemudian, kalaupun dikembalikan itu juga terlambat,” ujar Dirjen Anggaran.
Namun dirinya dan jajaran Kemenkeu lainnya optimis bahwa masalah yang selama ini dihadapi sudah menjadi bahan perbaikan dalam rancangan UU PNBP yang baru, dan ke depannya revisi UU ini akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Sumber : Kementerian Keuangan
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang