Bank Sambut QR Payment Dan Tunggu Aturan QR Code Dari Regulator

612

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Pembayaran dengan menggunakan QR code menjadi trend saat ini, bukan hanya Gojek yang menggunakannya namun sekarang perbankanpun mulai melirik untuk menerapkan pembayaran dengan menggunakan QR Code. Untuk menjaga keamanan baik bagi bank maupun nasabah pengguna, BI perlu menerapkan aturan atau standarisasi QR payment.

Aturan QR code ini berfokus pada interoperabilitas antar penyedia jasa sistem pembayaran (termasuk bank) untuk alat pembayaran berbasis QR dan juga standardisasi mengenai interkoneksi. Dengan berlakunya aturan BI ini, diharapkan akan ada interkoneksi dan interoperabilitas antara platform pembayaran baik dari bank dan non bank.

Beberapa bank siap menyambut standarisasi QR payment. Standardisasi ini akan sangat memudahkan para pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran, termasuk merchant dalam mengelola pembayaran menggunakan QR code serta biller dalam menjalin kerjasama dengan perbankan dalam hal penerimaan pembayaran/collection.

BRI salah satu bank yang mendukung inisiatif ini demi kemudahan layanan kepada nasabahnya. Bahkan BRI terlibat aktif dalam kedua tim untuk inisiatif tersebut, baik dari sisi teknis maupun bisnisnya. Berdasarkan informasi dari Indra Utoyo Direktur IT dan Operasi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), saat ini BRI tetap melakukan akuisisi merchant My QR secara intensif di seluruh Indonesia. Karena pada saat interoperability itu berlaku, BRI akan menikmati MDR secara off us.

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga menyambut baik dan mendukung rencana tersebut, kini Bank Mandiri sedang menyiapkan infrastruktur untuk menyambut aturan standarisasi QR dan bill payment yang akan dikeluarkan Bank Indonesia (BI). PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) pun siap untuk menyambut sistem pembayaran QR code payment.  Bank-bank tersebut sedang menunggu persetujuan regulator dan aturan main yang jelas dari BI. Mengingat ke depan diperkirakan transaksi akan mengarah ke non tunai, misalnya dengan menggunakan handphone. Dengan non tunai maka pengelolaan transaksi uang bisa lebih efisien. Itu sebabnya QR payment menjadi penting sebagai bagian dari sistem pembayaran nasional.

Sementara itu dari pihak regulator, Bank Indonesia juga sedang mengejar membuat aturan standarisasi pembayaran melalui QR Code atau QR Payment. Menurut Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan aturan tersebut masih dalam pembahasan terkait pilot project dengan beberapa bank, perusahaan switching, asosiasi dan regulator. Menurut BI, aturan standarisasi QR code ini belum dikeluarkan karena regulator ingin lebih hati hati dan cermat dalam membuat standardnya. Sehingga, standarisasi ini diharapkan bisa diterapkan ke semua sistem.

Nantinya dengan adanya QR Code, merchant tidak harus menggunakan mesin EDC, namun hanya dengan menggunakan QR Code dan ponsel. Merchant kecil juga akan memperoleh keuntungan dan kemudahan dengan aturan ini.

Punky Purnomo Wibowo, Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, adanya standarisasi QR code, akan terjadi interoperability dan interkoneksi. Sehingga antara satu media pembayaran dengan media pembayaran lain dapat terhubung.

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor: Asido Situmorang

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here