(Vibiznews – Economy & Business) – Sampai saat ini Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum ada kepastian kapan dapat terealisasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pembahasan RUU KUP tidak akan terwujud hingga akhir 2018. Hal ini disebabkan karena jadwal pembahasan belum juga keluar dari DPR.
RUU KUP sebenarnya sudah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak pertengahan tahun 2016, namun sampai saat ini masih menunggu jadwal pembahasan dari DPR. Padahal, sebelumnya Dirjen Pajak Robert Pakpahan sempat menyatakan, target pembahasan RUU KUP akan selesai dalam tahun ini.
Hestu mengatakan, pemerintah saat ini hanya berharap segera ada kepastian jadwal pembahasan RUU KUP dari DPR, kelihatannya tidak memungkinkan untuk menyelesaikan tahun ini, tapi kami juga berharap DPR segera menjadwalkan pembahasannya.
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor: Asido Situmorang