Pemerintah Terbitkan PMK E-Commerce Efektif 1 April 2019

608

(Vibiznews – Economy & Business) – Perdagangan barang dan jasa melalui online retail semakin gencar dilakukan di Indonesia, bahkan kalangan muda lebih suka belanja online dibandingkan belanja di department store yang ada di mall-mall. Dan sampai saat ini belum ada aturan tentang perhitungan pajak bagi penjual barang / jasa online.

Itu sebabnya Pemerintah memandang perlu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Dilansir dari Kementerian Keuangan, peraturan  tersebut menjelaskan tata cara dan prosedur perpajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan bagi pelaku e-commerce, sehingga tercipta perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

 Pokok-pokok pengaturan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:
  1. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
  2. Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri    untuk  memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada   penyedia platform marketplace;
  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Kewajiban penyedia platform marketplace:
  1. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

  1. Bagi e-commercedi luar platform marketplace:

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pedagang online tidak perlu khawatir dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) karena PMK ini mulai diberlakukan 1 April 2019.

Sebelum masa efektif pemberlakuan PMK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here