Apa Strategi Pajak Hadapi Tahun 2019?

732

(Vibiznews – Economy & Business) – Kita patut bersyukur karena perekonomian Indonesia termasuk yang baik saat ini dibandingkan dengan perekonomian global. Hal ini dapat dilihat dari penerimaan pajak yang mencapai 92,41% dengan tingkat pertumbuhan 14,33% merupakan pertumbuhan tertinggi sejak 2012, padahal tahun 2018 bukan tahun yang mudah bagi perekonomian global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih atas pencapaian DJP tahun 2018 kepada seluruh jajaran DJP yang telah menyelesaikan tugas di tahun 2018 dengan baik saat memberikan wejangan sebagai modal awal tahun kepada para pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di acara Rapat Pimpinan Nasional I.

Untuk tahun 2019, Menkeu meminta seluruh pimpinan fokus menata apa yang perlu ditingkatkan agar dapat mencapai penerimaan pajak dengan pertumbuhan 20%, meski tantangan berbeda dan dinamika yang lain, demikian dikutip dari Kementerian Keuangan.

Menurutnya, beberapa hal ini dapat menjadi masukan bagi para pimpinan untuk mulai menyiapkan amunisi dalam menghadapi tantangan tahun 2019. Pertama, pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia yang mungkin mempengaruhi basis pajak, pimpinan harus mampu membuat strategi agar rembesan dari luar negeri dapat masuk ke dalam negeri.

Kedua, tahun 2019 kenaikan suku bunga diperkirakan tidak akan terjadi secepat dan sepasti 2018. Namun apabila terjadi pelemahan yang cukup signifikan di semester 2, maka ada kemungkinan suku bunga turun. Oleh karena itu, pimpinan DJP yang memiliki basis pajak di sektor finansial harus mulai mereviu dampaknya.

“Kredit growth menurut OJK diperkirakan masih tumbuh 13%. Kalau benar, ini pertumbuhan yang cukup dan terkuat selama 5 tahun. Maka Anda yang didorong pertumbuhan kredit perbankan akan relatif stabil. Seluruh Kepala Kantor yang basis pajaknya didukung oleh kredit perbankan masih aman tahun ini,” tambahnya.

Terakhir, kurs 2019 mungkin tidak akan terlalu cepat berubah seperti tahun 2018. Namun yang harus diperhatikan, selisih kurs di UU APBN 2019 dengan kurs saat ini sebesar Rp800 merupakan selisih yang cukup besar. Bagi Kepala Kantor yang basis pajak dipengaruhi kurs maka akan melebar ke kondisi yang lebih kecil.

“Kalau kita sudah bisa membaca lingkungan makro global dan makro nasional yang bisa mempengaruhi dinamika ekonomi dan basis pajak, maka tahap kedua seluruh jajaran pimpinan pajak harus membuat strategi. Mengamankan apa yang sudah di tangan dan mencari tambahan 6%,” pesan Menkeu.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here