DJP dan BEI Sepakati Format Laporan Keuangan Elektronik XBRL

951

(Vibiznews – Economy & Business) – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam rangka memudahkan setiap perusahaan menyampaikan laporan keuangan elektronik maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerjasama Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Perpajakan pada Jumat (25/01).

Dilansir dari Kementerian Keuangan, kedua lembaga sepakat akan saling membantu dalam hal pengawasan atas perusahaan tercatat antara lain dengan sistem penyampaian laporan keuangan elektronik dengan format terstandar, penyediaan data calon perusahaan tercatat serta sosialisasinya.

Sebagai langkah awal, DJP dan BEI akan melakukan pilot project penyampaian laporan keuangan elektronik berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) pada 33 BUMN yang sahamnya atau menerbitkan obligasi yang tercatat di BEI. Format XBRL digunakan secara internasional untuk transmisi informasi bisnis untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengolahan data.

Tujuan yang ingin dicapai dari laporan keuangan dalam format XBRL adalah dapat diterapkan ke seluruh Wajib Pajak (WP) sehingga laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh semakin mudah dan DJP dapat mengefisiensi pemanfaatan data.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here