Mulai 24 Januari BI Buka Repo SBN

739

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Sebagai bank sentral Bank Indonesia memiliki kewajiban untuk memonitor likuiditas di pasar uang, untuk mengantisipasi terjadinya pengetatan likuditas di pasar uang Bank Indonesia (BI) pada umumnya secara aktif menggunakan operasi pasar terbuka (OPT) secara regular baik untuk tujuan kontraksi maupun untuk tujuan ekspansi di pasar uang.

Untuk tujuan ekspansi di pasar uang, mulai tanggal 24 Januari 2019 BI mengaktivasi  instrumen term repo secara regular, dari sebelumnya dilakukan saat dibutuhkan saja.

Kini perbankan konvensional maupun bank syariah dapat mengikuti lelang dalam term repo reguler maksimal seminggu tiga kali untuk semua tenor yakni tenor satu minggu, dua minggu serta sebulan.

Untuk tahap awal, “Term repo reguler  akan diaktivasi setiap Selasa dan Kamis,” demikian informasi dari Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah, untuk jadwal lelang lengkap bisa dilihat di situs resmi bank sentral.

Selain hari Selasa dan Kamis, Bank Indonesia  juga akan tetap membuka lelang term repo non-reguler, bila memenuhi kondisi tertentu yang ditetapkan  oleh bank sentral.

Menurut Nanang, lelang term repo secara reguler  akan  memberikan kepastian bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas jangka pendek. Khususnya bagi bank-bank yang tengah membutuhkan likuiditas. Bank yang membutuhkan likuiditas dapat merepokan surat utangnya ke bank sentral baik dari sisi jumlah, frekuensi maupun volumenya.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sampai November 2018, rasio kredit dengan penerimaan dana atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan mencapai 92,59%. Ini artinya rasio LDR bank sudah diambang aturan LDR bank yakni 92%. Hal ini yang menyebabkan dibukanya lelang term repo secara regular.

Berdasarkan data BI, total volume penawaran atau bidding term repo dari bulan April 2018 sampai Desember 2018 lalu juga berfluktuatif dengan kecenderungan naik.

Bank bisa merepokan alias menggadaikan surat berharga miliknya ke bank sentral dalam waktu tertentu jika membutuhkan likuiditas. Adapun peserta lelang mulai dari bank dengan kategori BUKU 2 hingga BUKU 4.  Bunganya adalah fixed rate tender 1 dan 2 minggu, serta satu bulan.

“Untuk satu bulan saat ini, fixed ratenya 6,99%,” ujar Nanang. Ini artinya, pada saat bank merepokan SBN ke BI dalam jangka waktu sebulan, bank memperoleh likuiditas. Adapun saat jatuh tempo sebulan kemudian, bank memperoleh kembali SBN dengan membayar bunga 6,99%.

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here