Berapa Tax Ratio Ideal Indonesia?

3585

(Vibiznews – Economy & Business) – Rasio Pajak akhir-akhir ini banyak dibahas di berbagai media oleh karena itu tulisan saya kali ini akan membahas tentang pengertian rasio pajak dan apa kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Rasio pajak atau tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) dimana hal itu juga merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak.

Rasio ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti : kebijakan perpajakan termasuk tarif pajak, efektivitas pemungutan pajak, berbagai insentif dan pengecualian pajak yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat, dan kemungkinan terjadinya pidana pajak seperti penghindaran dan penggelapan pajak (tax evasions and avoidances). Rasio pajak juga menggambarkan mengenai tingkat kepatuhan pajak yang dipengaruhi oleh pendidikan dan pemahaman pajak dari masyarakat serta budaya kepatuhan pajak termasuk sistem penegakan hukumnya. Pajak selain sebagai alat mengumpulkan penerimaan negara, juga merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk mengelola ekonomi.

Angka tax ratio dapat naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB. Dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan – seperti penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi global, pemerintah suatu negara dapat memberikan stimulus ekonomi (counter cyclical) dengan menurunkan tarif pajak atau  ditanggung pemerintah) – sehingga ekonomi dapat pulih dan bergairah kembali pertumbuhannya. Dalam situasi tersebut tax ratio justru dibuat menurun.

Sebaliknya dalam kondisi ekonomi mengalami pemanasan (overheating) atau cenderung menggelembung tidak sehat (bubble), maka pajak dapat ditingkatkan dan diefektifkan – untuk mengerem dan memperlambat perekonomian. Jadi naik turunnya tax ratio adalah mencerminkan berbagai hal baik sebagai alat kebijakan fiskal maupun masalah struktural/fundamental suatu perekonomian dan negara.

Di berbagai negara, tax ratio mengalami perubahan setiap periode, misalnya Amerika Serikat yang tax ratio pada tahun 2000 sebesar 28.2 (ekonomi relatif menguat sebelum krisis keuangan) dan tahun 2017 turun menjadi 27.1 (sebagai upaya stimulus mengembalikan pertumbuhan ekonominya).

Tax ratio juga mencerminkan kemampuan suatu pemerintahan dalam menyerap kembali PDB untuk diwujudkan dalam penerimaan pajak yang pada akhirnya digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, beberapa negara mempunyai penghitungan yang berbeda terhadap tax ratio ini dengan memasukkan juga antara lain jaminan sosial dan pajak daerah.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta seperti yang dilansir Kementerian Keuangan:

Tax ratio itu mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari total perekonomian, dalam arti total produk domestik bruto. Sehingga, ukuran tax ratio itu menunjukkan seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan-keperluan yang menjadi tanggung jawab negara. Jadi, kalau tax ratio rendah berarti pemerintah tidak terlalu mampu banyak berbuat. Kalau tax ratio tinggi berarti pemerintah lebih banyak mampu berbuat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).”

Ia melanjutkan bahwa definisi rasio pajak yang digunakan Indonesia adalah dalam arti luas. Artinya tidak hanya memasukkan komponen pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk dan cukai saja namun juga memasukkan royalti Sumber Daya Alam (SDA) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saat ini negara kita sedang menuju rasio pajak dalam arti luas.

Definisi rasio pajak arti sempit, murni pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea masuk dan cukai itulah yang murni pajak. Tetapi di dalam arti yang lebih komprehensif khususnya yang direkomendasi OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) adalah dalam arti luas, dimana memasukkan juga royalti SDA (Sumber Daya Alam).

Pengertian tentang royalti itu ada yang berpendapat bukan pajak, ada yang berpendapat pajak, kalau di Indonesia di APBN kita, penerimaan dari royalti itu masuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sekarang kita memasukkan royalti dari migas dan royalti PNBP dari pertambangan umum sebagai komponen tax ratio,” jelasnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa sistem penerapan rasio pajak di Indonesia belum sepenuhnya dalam arti luas karena pajak dari daerah belum ikut dimasukkan dalam komponen penghitungan.

Artinya tidak (hanya) PPh (Pajak Penghasilan) PPN (Pajak Pertambahan Nilai), bea masuk cukai saja. Jadi, kita sekarang menggunakan definisi dimana total penerimaan perpajakannya adalah penerimaan yang dihandle DJP (Direktorat Jenderal Pajak) ditambah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) ditambah PNBP Migas dan PNBP Pertambangan Umum, itu yang kita pakai,” paparnya.

Terkait besaran ideal rasio pajak yang patut dimiliki oleh Indonesia, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa kondisi saat ini sedang mengarah ke angka ideal menurut standar internasional, yaitu ke arah 15% keatas. Namun, hal itu harus dilakukan perlahan secara bertahap dari angka terakhir tahun 2018 sebesar 11,5% agar tidak menimbulkan guncangan ekonomi.

Jadi, menurut kami idealnya perlahan-lahan kita naik mengarah ke 15% tetapi harus secara gradual, sedikit less than 1% tumbuhnya 1 tahun, jangan tiba-tiba karena kalau tiba-tiba besar, ekonominya kaget. Tiba-tiba tadinya biasanya dibelanjakan swasta tiba-tiba dibelanjakan pemerintah. Kan, belum tentu bagus juga terhadap ekonomi,” tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa untuk menaikkan rasio pajak perlu perangkat pendukung yang banyak seperti unsur administrasi perpajakannya, pajak bea cukai maupun bisa PNBP, juga struktur ekonominya.

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here