BI Terbitkan Aturan Baru Penyelenggara Transaksi di Pasar Uang dan Valas

997

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan termasuk di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing telah berkembang dengan pesat seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi. Sehingga, penting bagi Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing melalui pengaturan terhadap Penyelenggara Transaksi.

 Itu sebabnya, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing. Penerbitan ketentuan bertujuan untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien. Hal ini untuk memastikan Penyelenggara Transaksi memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, memberikan kesetaraan (fairness) dalam melakukan bisnis, dan memberikan peluang yang sama bagi calon Penyelenggara Transaksi. Selain itu, aturan juga memberikan perlindungan nasabah (pengguna jasa), dan integrase pasar keuangan, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance.

Manfaat dari pengaturan tersebut secara umum stabilitas nilai tukar dapat terwujud, seluruh sistem penyelenggara transaksi dapat terkoneksi dengan sistem monitoring Bank Indonesia; dan bid-ask spread dapat menjadi lebih rendah.

Sedangkan bagi Penyelenggara Transaksi manfaatnya adalah:

  1. Keadilan dalam melakukan bisnis;
  2. Peluang bagi pendatang baru untuk memasuki pasar keuangan Indonesia sebagai market operator;
  3. Kejelasan status hukum jika terjadi dispute antara market operators dengan pengguna jasanya;
  4. Integrasi FMI karena meningkatkan efisiensi dari kegiatan di pasar keuangan, dengan memiliki sistem yang STP dari pre-trade hingga post trade;
  5. Sesuai dengan international best practice.

Manfaat bagi Pengguna Jasa:

  1. Efisiensi karena dapat melakukan transaksi di pasar uang dan pasar valas dengan lebih cepat dan kompetitif;
  2. Transparansi dalam hal keterbukaan informasi harga, nilai tukar, dan/atau suku bunga pasar;
  3. Perlindungan nasabah.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Agusman menjelaskan ada beberapa poin penting yang mencakup aturan tersebut yang terbagi menjadi empat jenis pemain yaitu penyedia electronic trading platform (ETP), perusahaan pialang (PPU), Systematic Internalisers (SI) atau perbankan, dan penyelenggara bursa.

Pengaturan mengatakan seluruh penyelenggara harus terlebih dahulu lolos seleksi BI serta mendapatkan izin usaha atau berbentuk perseroan terbatas. Khusus untuk ETP dan PPU, bank sentral mengharuskan perusahaan tersebut memiliki modal disetor masing-masing sebesar Rp 30 miliar dan Rp 12 miliar.

Sementara modal dipelihara untuk ETP sebesar Rp 10 miliar dan PPU sebanyak Rp 5 miliar. Porsi kepemilikan asing pun diharuskan maksimal sebesar 49%.

Lain halnya untuk SI dan penyelenggara bursa aturan mengenai modal, porsi kepemilikan dan manajemen perusahaan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi SI dan Bappebti untuk penyelenggara bursa.

Sedangkan jenis instrumen yang wajib mengikuti aturan ini yaitu instrumen moneter diantaranya transaksi pasar uang, transaksi di pasar valuta asing (valas), instrumen atau transaksi keuangan lainnya sesuai dengan persetujuan Bank Indonesia (BI), baik konvensional maupun syariah.

“Selain pasar uang dan valas, yang sudah ada pastinya transaksi PUAB (Pasar Uang Antar Bank), NCD, kemudian ada transaksi PUAS (Pasar Uang Antar Bank Syariah), monetary secondary market, Surat Bank Indonesia (SBI) di pasar sekunder bisa dipakai di transaksi di platform tersebut, kecuali transaksi bursa,” demikian penjelasan Agusman di Jakarta, pada hari ini,  Selasa (7/5).

 BI juga mewajibkan seluruh penyelenggara untuk menyampaikan informasi terkait transaksi, konektivitas dengan sistem BI seperti Sismontavar dan CCP, menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Bagi yang tidak memenuhi aturan tersebut, maka bank sentral akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin.

Bank Indonesia memberikan waktu selama 180 hari kalender sejak PBI ini berlaku kepada bank yang telah beroperasi sebagai SI untuk comply dengan ketentuan PBI dan PADG (Peraturan Anggota Dewan Gubernur) terkait Systematic Internalisers.

Sejauh ini menurut catatan BI setidaknya ada 10 bank yang sudah memiliki platform transaksi pasar uang. Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan bank asing. Selanjutnya, BI akan menyisir satu persatu bank tersebut untuk memenuhi aturan tersebut dengan jangka waktu selama 140 hari.

Sedangkan untuk ETP, BI memberikan waktu selama tiga tahun sejak PBI berlaku per 29 April 2019 kepada pihak yang telah beroperasi sebagai penyedia ETP untuk memenuhi aturan PBI dan PADG terkait penyedia ETP.

Agusman menjelaskan, nantinya akan dikeluarkan aturan susulan melalui PADG pada masing-masing penyelenggara. Sesuai jadwal, pada 31 Juli 2019 BI akan menerbitkan PADG untuk PPU. 31 Oktober 2019 penerbitan PADG penyedia ETP dan SI dan 31 Januari 2020 penerbitan PADG Penyelenggara Bursa.Sementara masa transisi berakhir pada 31 Oktober 2022. Demikian kalau ini semua terpenuhi, kita punya ETP yang kredibel.

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here