Dalam Rangka Transparansi, OJK Wajibkan Penyelenggara Fintech Tampilkan TKB90

803

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pertumbuhan industri peer to peer lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan khususnya perluasan akses permodalan UMKM.

Untuk mendukung secara penuh pendanaan UMKM, OJK memiliki dua pilihan yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas) atau mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas).

Berbagai upaya penguatan fintech lending juga sedang dilakukan OJK untuk mendorong pertumbuhan industri fintech lending antara lain:

  1. Penyusunan peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer)bimotericdigital signature, dan dokumen elektronik;
  2. Pengembangan kolaborasi antara industri jasa keuangan incumbent dengan penyelenggara fintech lending untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi digital;
  3. Pengembangan dialog yang berkelanjutan dan terbuka antara pemerintah, regulator, penyelenggara fintech lendingdan asosiasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas regulasi fintech lending.

Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan, di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

Kemudian, untuk meningkatkan transparansi, OJK telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech lending.

Dalam rangka transparansi, OJK telah meminta penyelenggara fintech lending atau seluruh entitas peer to peer lending (P2P) yang terdaftar dan diawasi regulator untuk menyampaikan informasi Tingkat Keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik Penyelenggara. TKB90 ini menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh borrower yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending. Semakin tinggi mendekati 100%, maka menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman semakin baik. Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus membantu calon pemberi pinjaman (lender) untuk mengetahui risiko penempatan dananya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, aturan ini diterapkan per April 2019. “P2P lending itu harus transparan, sehingga ketika pertama kali buka website, pada layer pertama sebelah kanan ada TKB 90,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Hendrikus selama ini belum ada aturan batas bawah TKB 90. Diharapkan melalui aturan ini di mana ada kewajiban fintech untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian, maka calon pemberi pinjaman dapat mengetahui risiko penempatan dananya.

Ia mencontohkan, bila sebuah entitas fintech P2P lending memiliki TBK 90 hanya 80% tapi imbal hasil atau bunganya lebih dari 50%, artinya ketidakberhasilan pembayaran sekitar 20%, tetapi bunga 50%, sehingga masih ada selisih keuntungan 30%.

Sedangkan entitas lain, mungkin misalnya memiliki TKB 90 di posisi 100%, namun imbal hasilnya hanya 10%. OJK mendorong fintech untuk transparan dan biarkan publik menentukan fintech pilihannya.

Perlu diketahui, OJK mencatatkan TKB 90 P2P lending hingga Maret 2019 di level 97,38%. Nilai ini turun 117 basis poin dari posisi Desember 2018 di 98,55%. Adapun tingkat wanprestasi 90 hari sebesar 2,62% pada kuartal I-2019. Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18%. Kendati demikian, posisi ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45%.

Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun. Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here