Industri Fintech P2P Terus Berkembang Di Daerah

1471

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Industri fintech peer to peer (P2P) terus  berkembang di negara kita, bahkan pergerakannya di daerah nampaknya makin ramai. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menilai terdapat sekitar 150 entitas P2P lending yang tengah mengajukan tanda daftar ke regulator dengan memasukkan dokumen namun masih harus melengkapi berbagai ketentuan dari OJK.

Perlu diketahui, saat ini lebih dari 99 fintech berasal dari Jakarta. Kongkritnya seperti Jawa Timur, Bandung, Pontianak, dan Sumatra Barat mulai aktif bertanya ke asosiasi,” demikian pernyataan Kuseryansyah, Ketua Harian AFPI di Jakarta pada Rabu (22/5).

Hal ini disadari karena kesempatan fintech di daerah untuk mengembangkan bisnis sama dengan fintech yang berasal dari daerah Jabodetabek. Sebab peluang setiap daerah masih ada dengan mengetahui dan memahami kondisi daerah tersebut. Ke depannya akan ada satu hingga dua P2P lending di satu daerah.

Berdasarkan data OJK per 15 Mei 2019 terdapat 113 fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator. Namun baru ada lima entitas yang mengantongi izin yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, dan Kimo. Hingga saat ini, para P2P lending terdaftar ini terus berupaya mendapatkan izin dari OJK.

Menurut Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede, “sesuai dengan peraturan OJK ada batas waktu maksimal satu tahun mengajukan izin dari tanda daftar.” Beliau menegaskan bukan berarti izin diperoleh setelah menunggu satu tahun. Bisa saja platform yang menyiapkan dengan matang sudah dapat dengan cepat mendapatkan tanda izin. Guna mendorong anggota lainnya yang masih terdaftar tapi belum mendapatkan izin, asosiasi menyiapkan berbagai strategis.

Dalam waktu dekat, AFPI akan membentuk working group licence untuk mendiskusikan dan berbagi pengalaman dalam pengurusan izin. Sebelumnya, Tumbur menyebut asosiasi juga sudah aktif melakukan berbagai pelatihan dan seminar bagi semua stakeholder fintech legal terkait izin ini termasuk kepada pemegang saham.

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here