(Vibiznews – Economy & Business) – Dengan adanya perkembangan teknologi saat ini, banyak aktivitas yang terpapar dan menjadi bagian dari pasar modal, misalnya dalam hal penggalangan dana (fund raising). Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perlu melakukan beberapa poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar Modal tahun 1995 khususnya yang terkait aktivitas di pasar modal, demikian Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan.
Perlu diketahui, sebelumnya UU ini hanya mengatur pihak-pihak dan instrumen pasar modal. Menurutnya, usulan ini juga melihat wewenang OJK yang kini bukan hanya dapat melakukan pengawasan tapi juga penyidikan. Dengan begitu, pengawasan dan penyidikan juga ditambah ke aktivitas, bukan hanya pihak-pihak dan instrumen pasar modal saja.
Sebelumnya, usulan untuk membahas revisi undang-undang pasar modal pernah dilakukan oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi. Beliau berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera membahas revisi undang-undang pasar modal tersebut. Alasannya, rancangan undang-undang perubahan tersebut sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019 namun pembahasan tak kunjung dilakukan.
Menurut Inarno, ada beberapa hal dalam undang-undang pasar modal yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah perluasan partisipan dalam transaksi Over The Counter atau OTC. Dengan demikian, perdagangan OTC ini tidak hanya dilakukan oleh anggota bursa tapi juga oleh perbankan.
Dengan adanya revisi Undang-Undang Pasar Modal, diharapkan akan memudahkan iklim investasi sehingga menambah geliat investasi dan industri keuangan yang ke depannya akan memicu roda perekonomian di negara kita.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang