Bank Indonesia Keluarkan Aturan Teknis Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valas

922

 (Vibiznews – Banking & Insurance) – Dalam rangka mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, liquid dan efisien Bank Indonesia telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Salah satu penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi tersebut adalah perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing.

Perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing sebagai badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa memiliki peranan penting dalam meningkatkan efisiensi dan efetivitas dalam pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing. Sebagai perantara transaksi antar-pelaku pasar, perusahaan pialang dituntut untuk bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan teknis bagi perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing yang mencakup antara lain pengaturan perizinan, pengawasan dan pelaporan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Nomor 21/17/PADG/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang mulai berlaku tanggal tersebut. Hal ini merupakan implementasi keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Maret 2019 yang lalu.

Pengaturan itu mencakup, antara lain:

  1. Pengguna jasa Perusahaan Pialang adalah para pelaku pasar baik pasar uang dan pasar valas dengan ketentuan salah satu pengguna jasa harus berupa bank.
  2. Pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan sebagai Perusahaan Pialang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha.
  3. Bank Indonesia melakukan kunjungan ke lokasi calon Perusahaan Pialang (on site visit) untuk memastikan kesiapan operasional
  4. Perusahaan Pialang yang akan melakukan perubahan terhadap sarana, instrumen, transaksi, struktur kepemilikan, nama badan usaha, susunan dewan komisaris dan susunan direksi harus mengajukan permohonan perubahan kepada Bank Indonesia.
  5. Permohonan perubahan sarana dengan mengganti atau menambah sarana pelaksanaan transaksi dengan electronic trading platform(ETP) harus mengikuti proses pemberian izin sebagai penyedia ETP.
  6. Bank Indonesia melakukan pencabutan izin dalam hal Perusahaan Pialang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan adanya permintaan pemegang saham Perusahaan Pialang.
  7. Jenis instrument dan transaksi yang dapat ditawarkan oleh Perusahaan Pialang.
  8. Kewajiban Perusahaan Pialang.
  9. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap perusahaan pialang dan melakukan evaluasi atas izin yang telah diberikan dan dapat melakukan pencabutan izin berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
  10. Dalam hal Perusahaan Pialang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara selama 6 bulan dan pencabutan izin usaha.

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor : Asido Situmorang

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here