Ditjen Pajak Permudah Pelaporan SPT Masa Bagi WP Badan

1011

(Vibiznews – Economy & Business) – Berita yang cukup menggembirakan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan.

Bentuknya berupa unifikasi penyampaian SPT masa bagi badan usaha melalui penggabungan SPT masa badan dari beragam penghasilan dalam satu format.

Berdasarkan informasi dalam Media Gathering di Bali, Rabu (31/7) Ditjen Pajak menyebut unifikasi ini akan menguntungkan WP badan maupun Ditjen Pajak. WP badan lebih mudah lapor SPT, karena pelaporan ini berlangsung setiap bulan. Pajak makin gampang dalam pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak.

Rencananya, penyederhanaan SPT ini akan dimulai tahun 2020. Dalam tahap awal, inisiasi akan dimulai melalui proyek percontohan dengan perusahaan pelat merah seperti Pertamina, lalu Ditjen Pajak akan uji coba kepada sejumlah korporasi besar.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here