OJK Mengeluarkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS, Mengurangi Dampak Fluktuasi

756
Vibizmedia Photo

(Vibiznews – IDX) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini, Senin, 9 Maret 2020, terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (dari awal tahun – ytd). Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia, demikian pernyataan resmi OJK, Senin (9/3).

Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

  1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
  2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Analis Vibiz Research Center melihat bahwa kebijakan buyback resmi dari OJK ini sangat dibutuhkan pasar modal, mengingat IHSG yang Senin ini merosot tajam 6,58% atau 362 poin, atau sebesar 18,46% dari awal tahunnya. IHSG terseret ke posisi 39 bulan terendahnya. Demikian pun, seluruh bursa saham regional maupun global hari ini tergerus tajam karena kekhawatiran pasar atas wabah virus corona ini. Posisi terbaik bagi emiten untuk saat ini memang segera melakukan buyback. Diharapkan kemerosotan pasar akan tertahan di tengah kebijakan ini.

Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting

Editor: Asido

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here