(Vibiznews – IDX) – Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus berupaya agar Pasar Modal di Indonesia terus beroperasi di tengah ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.
OJK bersama SRO menerapkan Business Continuity Management (BCM) dengan melakukan split operation, Work from Home (WfH), pembatasan sosialisasi, rapat, menggantikan dengan fasilitas elektronik, memastikan lingkungan kerja yang sehat dan kesehatan karyawan, demikian rilis dari OJK, Senin (23/3).
Selain itu OJK dan SRO juga memberikan kepastian hukum untuk stimulus pasar modal dalam situasi ini, antara lain:
- Pembelian kembali (buyback) bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan jumlah maksimum saham pembelian kembali ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.
- Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan tahun 2019, bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.
- Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan interim I tahun 2020 bagi perusahaan tercatat selama dua buan dari batas waktu penyampaian laporan.
- Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.
Selain itu juga penyelenggaraan RUPS bisa dilakukan dengan Electronic Proxy pada sistem E-RUPS, mengubah batasan Auto Rejection, melarang transaksi Short Selling mulai 2 Maret 2020, pelaksanaan trading halt selama 30 menit bila IHSG turun hingga 5%, penyesuian nilai haircut dan perhitungan riskio (risk charge) untuk stimulus pasar.
Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting
Editor: Asido