(Vibiznews – Banking) – Bank Indonesia (BI) berkomitmen menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) yang diprakirakan sebesar Rp157,96 triliun pada periode Ramadan/Idulfitri tahun ini, turun sebesar 17,7% (yoy) dibandingkan periode tahun lalu.
“Kebutuhan tersebut telah memerhatikan antisipasi kebutuhan selama bulan Ramadan, libur Idulfitri, serta kebijakan dan stimulus Pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi COVID-19, termasuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” demikian penjelasan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, kepada media secara tertulis, Kamis (30/4).
Kebutuhan uang tunai (outflow) tertinggi pada periode Ramadan/Idulfitri tahun ini terjadi di daerah Jabodetabek yang diprakirakan sebesar Rp38,0 triliun. Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, BI senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).
Berbeda dari tahun sebelumnya, memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19, layanan penukaran uang kepada masyarakat yang biasanya disediakan melalui penyediaan penukaran di lokasi umum seperti monas dan pasar tradisional, maka pada tahun ini hanya disediakan melalui loket di bank.
Terkait hal tersebut, BI telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan COVID-19 pada masa PSBB secara ketat yang telah ditetapkan Pemerintah. Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing. Penukaran untuk masyarakat akan dilayani oleh 3.742 Kantor Cabang (KC) bank di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 344 KC bank di daerah Jabodetabek dan 3.398 KC bank di wilayah luar Jabodetabek terhitung mulai dari tanggal 29 April s.d. 20 Mei 2020.
BI mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan memerhatikan kebijakan pelaksanaan PSBB yang diterapkan Pemerintah Daerah setempat. BI senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) guna memastikan tersedianya uang yang layak edar dan terus mengedukasi masyarakat tentang kedisplinan dalam menjaga higienitas saat bertransaksi dengan uang tunai guna memitigasi penyebaran COVID-19.
Untuk kelancaran penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, BI menyusun strategi secara internal dan eskternal. Secara internal, BI melakukan : 1) Penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang, 2) Pendistribusian uang secara tepat di tengah keterbatasan moda transportasi agar seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia memiliki kecukupan persediaan uang secara nominal dan per pecahan.
Sedangkan dari sisi eksternal, BI melakukan langkah-langkah untuk : 1) Berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat, 2) Menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang, dan 3) Memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Dari sisi nontunai, telah terjadi perubahan perilaku di masyarakat dalam memilih media pembayaran yang beralih ke pembayaran digital seperti penggunaan QRIS yang terus meningkat. Guna mendorong optimalisasi penggunaan nontunai yang sejalan dengan himbauan Pemerintah untuk physical distancing, BI mengeluarkan kebijakan yaitu :
a) Membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April s.d. 30 September 2020;
b) Menurunkan fee SKNBI dari cappingmaksimal Rp3.500 menjadi Rp2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April s.d. 31 Desember 2020;
c) Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan :
-
- penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25% menjadi 2% per bulan) berlaku efektif 1 Mei 2020,
- penurunan nilai pembayaran minimum (dari 10% menjadi 5%) berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020,
- penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran (dari 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000) berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020,
- mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah, berlaku efektif 1 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020; dan
d) Mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Dalam rangka menjaga kelancaran dan menfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pandemi COVID-19 dan khususnya pada periode Ramadan/Idulfitri 1441 H, BI menempuh 3 (tiga) langkah strategis guna memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, yaitu :
- Mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS,
- Menjamin keberlangsungan operasional sistem pembayaran BI (tunai dan nontunai) serta sistem pembayaran industri. Hal ini dilakukan antara lain melalui pengurangan waktu operasional, implementasi split operation, dan menyediakan contact centersistem pembayaran bagi industri untuk mempercepat eskalasi isu dalam masa pandemi COVID-19,
- Menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang memadai dan higienis serta layanan penukaran uang di seluruh Indonesia khusus periode Ramadan/Idulfitri 1441 H.
Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting
Editor: Asido