BEI Telah Buka Kesempatan Untuk Perusahaan Berskala Menengah Dan Kecil Untuk Melantai Di Bursa

539

(Vibiznews – IDX Stocks) – Pada sepanjang tahun ini sudah ada 46 perusahaan yang melaksanakan Initial Public Offering (IPO) dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan pada media kemarin bahwa sampai hari Senin (21/9), masih aka nada enam perusahaan yang berencana untuk menggelar IPO. Dua perusahaan berasal dari sector property, real estat dan konstruksi gedung. Kemudian dua perusahaan lain berasal dari sector perdagangan, jasa dan investasi. Selanjutnya satu perusahaan dari sector aneka industry dan satu perusahaan terakhir berasal dari sector perkebunan.

Nyoman Yetna lebih lanjut juga menjelaskan bahwa OJK dan SRO dari waktu ke waktu senantiasa memperhatikan kebutuhan dan kondisi terkini serta berusaha memberikan berbagai kemudahan di antaranya kemudahan aksses bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi baik untuk menjadi investor maupun menjadi perusahaan tercatat.

Saat ini BEI telah membuka kesempatan bagi perusahaan dengan asset skala kecil dan menengah untuk melantai di lantai Bursa Efek Indonesia sehingga nilai emisi akan menjadi beragam sesuai dengan ukuran dan kebutuhan perusahaan.

Sementara itu berita lain dari BEI adalah saham yang sedang dalam pengawasan otoritas bursa sejak kemarin adalah saham milik PT Transkon Jaya Tbk yang mengalami penurunan yang besar yaitu 6.42% ke harga Rp.175 per lembar pada perdagangan hari kemarin. Dan bila di bandingkan dengan harga saham ini sejak melantai di lantai bursa BEI tanggal 27 Agustus kemarin telah terkoreksi sebesar 24.57 persen.

Walaupun BEI telah mengeluarkan pengumuman UMA untuk emiten ini, tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang pasar modal, investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan pemilik saham ini atas permintaan konfirmasi dari bursa. Disisi lain para investor tetap mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan. Seperti mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here