Instrumen Repo, Solusi Efektif Dukung Pendalaman Pasar Uang

526
Sumber : Bank Indonesia

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Makin berkembangnya pasar surat berharga di Indonesia dan partisipasi pelaku pasar yang semakin luas, hingga mencakup institusi non perbankan (antara lain: dana pensiun dan asuransi) serta investor ritel, akan mewujudkan pasar obligasi yang semakin dalam dan aktif. Dengan demikian pengembangan transaksi repo menjadi perhatian pemerintah sebagai inisiatif untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar SBN, demikian penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.

Pengembangan repo merupakan fondasi bagi pengembangan pasar keuangan nasional, karena instrumen repo memiliki fitur kolateral dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek. Untuk itu, Bank Indonesia mengharapkan Perbankan semakin mendukung pengembangan pasar Repo di Indonesia dengan melakukan shifting dari transaksi Non Collateralized (PUAB dan PUAS) ke transaksi repo serta memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku non perbankan. Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti dalam webinar “Sinergi Otoritas dan Perbankan dalam Pengembangan Pasar Repo di Indonesia” pada hari Jum’at (16/4) yang dilakukan secara virtual.

Bank Indonesia bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan OJK mendorong berkembangnya transaksi repo, baik konvensional maupun syariah, dengan kolateral surat utang negara dan korporasi. Hal tersebut dilakukan melalui standardisasi transaksi repo, edukasi, dan mendorong pembentukan suku bunga repo yang kompetitif, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan.

Silahkan klik jika ingin join Telegram Vibiznews

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyanto menyampaikan bahwa transaksi repo tidak menandakan Bank pelakunya mengalami kesulitan likuiditas, tapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas harian. Bank pelaku transaksi repo dinilai memiliki profil resiko yang lebih baik dibanding bank pelaku transaksi non collateralized (PUAB). OJK juga telah menerbitkan beberapa regulasi yang memberikan value yang lebih baik bagi transaksi repo, diantaranya POJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum, SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dan POJK No.50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.

Pelaksanaan webinar ini merupakan tindak lanjut bauran kebijakan BI pada RDG bulan Maret 2021 yaitu “Mempercepat pendalaman pasar uang melalui pengembangan transaksi repo antar pelaku pasar dan penguatan infrastruktur transaksi guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan manajemen likuiditas sektor keuangan”. Melalui webinar ini diharapkan akan semakin memperkuat dukungan pengembangan pasar Repo di Indonesia dan memperluas cakupan pelaku transaksi repo hingga menjangkau pelaku non perbankan, serta mendukung perluasan distribusi likuiditas.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here