Dukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Stabil, OJK Keluarkan Pedoman Produk Keuangan Berkelanjutan

699
Vibizmedia Picture

(Vibiznews – Economy & Business) – Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh secara stabil, inklusif, dan berkelanjutan dengan tujuan akhir memberikan kesejahteraan ekonomi dan sosial kepada seluruh rakyat, serta melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara bijaksana di Indonesia, proses pembangunan ekonomi harus mengedepankan keselarasan aspek ekonomi, sosial, dan Lingkungan Hidup. Hal ini karena penyelenggaraan pembangunan yang hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan kesenjangan sosial dan penurunan kualitas Lingkungan Hidup dengan segala implikasinya.

Dalam mencapai perekonomian nasional yang tumbuh secara stabil, inklusif, dan berkelanjutan tersebut diperlukan dukungan dari sistem keuangan yang dapat mencegah terjadinya praktik pendanaan atau investasi pada kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya secara berlebihan, dapat meningkatkan kesenjangan sosial, dan mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup.

Sistem keuangan tersebut harus menerapkan prinsip berkelanjutan yang mampu menciptakan nilai ekonomi, sosial, dan ekologis di dalam model, proses, dan praktik pada tingkatan pengambilan kebijakan maupun keputusan bisnis menuju stabilitas sistem keuangan dan sukses bisnis dalam jangka panjang dengan tetap berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Tujuan pembangunan berkelanjutan antara lain untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki isu kesenjangan sosial yang merupakan sumber risiko yang harus mendapatkan perhatian yang memadai. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara yang secara geografis terpapar risiko perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan dan pencegahan risiko sosial dan Lingkungan Hidup yang lebih baik.

Penerapan prinsip Keuangan Berkelanjutan dalam sistem lembaga keuangan di Indonesia merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi Lingkungan Hidup termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang ramah Lingkungan Hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.

Penerapan prinsip Keuangan Berkelanjutan juga merupakan bentuk nyata dari komitmen Indonesia kepada dunia internasional dengan menyediakan sumber pendanaan untuk melakukan mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dengan demikian Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dan otoritas yang penuh atas penyelenggaraan Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Komitmen menjalankan Keuangan Berkelanjutan dicanangkan melalui peluncuran Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia pada bulan Desember 2014. Dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan salah satu yang harus direalisasikan adalah adanya peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan berkaitan dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Peraturan Keuangan Berkelanjutan merupakan jawaban tentang bagaimana seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan atau LJK menuangkan komitmen dan aksi nyata sebagai upaya mendukung implementasi pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Arah dari pengaturan penerapan Keuangan Berkelanjutan ini adalah mendorong penciptaan Keuangan Berkelanjutan di sektor jasa keuangan yang mendukung keberlanjutan ekonomi, sosial, dan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan proses pembangunan di Indonesia.

Untuk mewujudkan Peraturan Keuangan Berkelanjutan maka OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK NOMOR 51 /POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bsgi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.

Menindak-lanjuti hal tersebut maka pada hari ini, Selasa 27 Juli 2021 telah dilakukan ESG Capital Market Summit 2021 dimana Bapak Wimboh Santoso selaku Dewan Komisioner OJK mengatakan saat ini terdapat empat arah kebijakan untuk mengembangkan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Ini merupakan tahap kedua dari roadmap keuangan berkelanjutan yang akan diimplementasikan periode 2021-2025 mendatang.
Bapak Wimboh Santoso mengatakan fokus pertama saat ini adalah penyelesaian taksonomi hijau yang akan digunakan sebagai pedoman dalam mengembangkan produk keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure.

Fokus kepada prioritas penyelesaian taksonomi hijau. Ini sebagai bahan atau pedoman kita bersama sehingga kita punya bahasa yang sama, apa yang kita sebut green bond, green economy, dan sebagainya. Dan ini akan sejalan dengan berbagai kebijakan di road map pertama, termasuk pelaporan oleh institusi jasa keuangan ke OJK.

Selanjutnya adalah mengembangkan manajemen risiko bagi institusi jasa keuangan yang berhubungan dengan climate untuk bisa dijadikan sebagai pedoman bersama. Wimboh mengungkapkan bahwa manajemen risiko ini telah mengikuti pembahasan di level internasional.

Bahkan zona Eropa telah memasukkan manajemen risiko iklim dalam pilar 1 perhitungan modal perbankan. Namun demikian, kawasan Asia Tenggara saat ini masih dalam tahap pembahasan untuk menerapkan kebijakan yang sama. Namun demikian artikulasi kami terutama di ASEAN kita sangat hati-hati dan belum terlalu dini untuk memasukkan ini dalam pilar 1, cuma kita sepakat harus siap siap,” imbuh dia.

Selanjutnya, OJK juga terus mengembangkan berbagai skema pembiayaan atau pendanaan proyek berwawasan keuangan berkelanjutan. Untuk saat ini, produk keuangan berkelanjutan yang ada di Indonesia saat ini baru green bond.

Terakhir adalah meningkatkan kesadaran dan pembangunan kapasitas untuk seluruh stakeholders jasa keuangan di Indonesia untuk terus melanjutkan penerapan keuangan berkelanjutan.

Wimboh mengungkapkan saat ini OJK telah mempersiapkan adanya task force untuk keuangan berkelanjutan bersama dengan stakeholder dan pelaku industri, baik secara nasional dan regional.
“Kami optimis melakui kerja sama yang baik, koordinasi yang baik, penyusunan berbagai kebijakan dan regulasi serta impelementasi di lapangan akan menjadi mudah apabila kita mempunyai bahasa yang sama terutama dalam taksonomi tadi dan mempunyai gerak langkah sinergi agar ini berjalan dengan baik dengan tujuan utama adalah bagaimana ini bermanfaat bagi ekonomi Indonesia pada khususnya,” tandasnya.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here