(Vibiznews – Banking & Insurance) – Dalam rangka menunjang pemulihan ekonomi yang sedang dicanangkan pemerintah, Bank Indonesia (BI) baru saja merilis peraturan baru yang mengatur tentang penyelesaian transaksi bilateral dengan menggunakan mata uang lokal melalui bank yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Luang Lokal melalui Bank (PBI LCS), yang berlaku efektfi sejak tanggal 19 Juli 2021.
Adapun latar belakang yang membuat PBI ini diluncurkan adalah karena implementasi kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral atau disebut juga Local Currency Settlement (LCS) sejak tahun 2018 serta penguatannya pada tahun 2020 telah menunjukkan hasil positif sebagaimana ditunjukkan dari peningkatan volume transaksi, frekuensi transaksi dan jumlah nasabah pengguna transaksi LCS.
Untuk semakin mendorong implementasi LCS, maka diperlukan adanya fleksibilitas bagi nasabah LCS berupa perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan dalam skema LCS. Berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa otoritas negara mitra dalam rangka pengembangan framework LCS, terdapat kesamaan minat yang cukup tinggi untuk memberikan fasilitas transaksi keuangan bagi pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Sehingga perlu adanya penyempurnaan ketentuan terkait LCS.
Peraturan tersebut memperbolehkan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) [1]untuk melakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mengikuti kerangka kerjasama Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) dengan negara mitra tertentu. Dalam peraturan sebelumnya mengatur bahwa:
Dalam kerangka kerja sama LCS tertentu, Bank ACCD Indonesia dilarang melakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) di Negara Mitra dalam mata uang rupiah terhadap mata uang Negara Mitra. Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerangka kerja sama LCS tertentu dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, maka ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk semakin mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerjasama LCS dengan negara mitra tertentu.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang