Dukung Pemulihan Ekonomi, BI Terus Mempercepat Digitalisasi Sistem Pembayaran

605
Sumber : Bank Indonesia

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi Nasional, Bank Indonesia terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan kemudahan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan sistem keuangan digital. Dalam masa pandemi ini, transaksi ekonomi dan keuangan digital tumbuh tinggi seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking.

Nilai transaksi e-commerce pada triwulan I dan II 2021 meningkat 63,36% (yoy) menjadi Rp186,75 triliun, dan diproyeksikan meningkat 48,4%(yoy) mencapai Rp395 triliun untuk keseluruhan tahun 2021. Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada triwulan I dan II 2021 meningkat 41,01% (yoy) mencapai Rp132,03 triliun, dan diproyeksikan tumbuh 35,7%(yoy) mencapai Rp278 triliun untuk keseluruhan tahun 2021. Demikian pula, nilai transaksi digital banking pada triwulan I dan II 2021 meningkat 39,39% (yoy) menjadi Rp17.901,76 triliun, dan diproyeksikan meningkat 30,1%(yoy) mencapai Rp35.600 triliun untuk keseluruhan tahun 2021.

Bank Indonesia terus mempercepat implementasi kebijakan sistem pembayaran sesuai BSPI 2025 dalam rangka mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, antara lain peningkatan transaksi dan perluasan merchant QR Code Indonesian Standard (QRIS), penyaluran bansos Pemerintah, penguatan ekosistem industri sistem pembayaran.

Dalam sistem pembayaran, upaya percepatan keuangan digital terus dilakukan melalui implementasi ketentuan mengenai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

Sementara itu, digitalisasi sistem pembayaran juga terus dipercepat dalam mendorong pemulihan ekonomi, khususnya inklusi ekonomi dan keuangan, termasuk UMKM. Penggunaan QR Code Indonesia Standard (QRIS) sebagai satu-satunya standar terbukti telah mampu mendorong peningkatan transaksi ekonomi dan keuangan digital. QRIS telah menyambungkan 8 (delapan) juta merchant UMKM ke dalam platform-platform digital ekonomi, bahkan sistem pembayaran digital ini memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia khususnya dalam upaya pencapaian target 90% inklusi keuangan di Indonesia secara nasional di tahun 2024. Bank Indonesia juga terus mendukung upaya-upaya elektronifikasi penyaluran bantuan sosial pemerintah, berkoordinasi dengan Pemerintah dan perbankan agar penyaluran bansos menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Selain itu, Bank Indonesia juga telah menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan serta memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000,- sampai dengan 31 Desember 2021.

Di bidang kebijakan internasional, fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi ke Indonesia sosialisasi penggunaan local currency settlement (LCS) bekerjasama dengan dengan instansi terkait terus dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam rangka kerangka kerjasama Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) dengan negara mitra tertentu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (PBI LCS), berlaku efektif sejak tanggal 19 Juli 2021.

Adapun Kerjasama Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) telah dilakukan dengan Bank Negara Malaysia pada tanggal 2 Agustus 2021 dan dengan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) pada tanggal 5 Agustus 2021. Penguatan kerangka kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan mitra-mitranya.

Fasilitasi promosi perdagangan dan investasi tersebut dimaksudkan untuk mendorong ekspor, sejalan dengan perbaikan ekonomi global, dan mendorong investasi, khususnya PMA ke Indonesia, sejalan dengan implementasi UU Cipta Kerja. Berbagai langkah-langkah kebijakan Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi ditempuh dengan sinergi yang erat bersama Pemerintah dan KSSK. Bank Indonesia optimis bahwa sinergi kebijakan tersebut akan dapat membawa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik ke depan.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here