Aturan Digital Bank Diperlukan Untuk Mengakomodasi Layanan Cepat Secara Digital

646
OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara ITSK

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Mencermati dinamika global, perubahan landscape dan ecosystem perbankan, serta ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan ke depan, OJK memandang perlu membuat aturan yang strategis, namun tidak memberikan beban baru bagi para bank, terutama di masa pandemi.

Saat sosialisasi secara daring dengan media tentang POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, layanan cepat secara digital dibutuhkan pada masa ini karena perubahan yang sangat cepat dan agile. Pihaknya tidak mendikotomikan bank yang bertransformasi digital atau bank ingin didirikan digital sejak awal.

Adapun latar belakang dari Penerbitan POJK ini adalah:
1. Tren perkembangan industri dan teknologi perbankan

  • Terjadi Shifting dari Traditional Bank ke Digital Bank (Bank dg jaringan kantor terbatas/ minimal 1 kantor) : Transformasi strategi bisnis Bank ke arah Digital Banking .
  • Perkembangan jaringan distribusi (jaringan kantor) Bank telah merubah cara Bank beroperasi:
    a. Perkembangan channel fisik: pendirian Kantor Cabang digital (digital branch/lounge)
    b. Perkembangan channel elektronik (e-Channel):baik perkembangan jenis Perangkat Perbankan Elektronik (PPE)maupun perkembangan digital channel (peningkatan transaksi mobile & internet/flight to digital), serta penurunan jumlah jaringan kantor fisik Bank.
    c. Penataan strategi jaringan distribusi oleh Bank
    d. Pengembangan jarkan berdasarkan pengelompokan bank (BUKU) serta zonasi sudah tidak relevan.

2. Penguatan industri dan proses bisnis perbankan
a. Permodalan dan kriteria untuk pendirian Bank, KCBLN, KPBLN, agar kontributif dalam perekonomian Indonesia
b. Penyederhanaan dan percepatan perizinan/ dokumentasi/pelaporan Bank serta digitalisasi perizinan dan pelaporan

3. Penyesuaian dengan kebijakan terkini:
UU PPKSK, UU Ciptaker, UU LPS, POJK Konsolidasi, POJK PKK, POJK Exit Policy, dll Ketentuan yang berlaku perlu dikinikan karena tidak sesuai dengan perkembangan industri (termasuk dalam bentuk PBI dan SK Dir. BI)

Pokok Pengaturan:
• Bank Digital
1. Bank Digital adalah Bank Badan Hukum Indonesia (BHI) yg menyediakan & menjalankan kegiatan usaha yg utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain Kantor Pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
2. Pendirian Bank Digital
 Pendirian Bank baru sbg Bank Digital
 Transformasi Bank Existing menjadi Bank Digital
3. Tidak ada pembedaan antara bank yg telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank).

Hal ini untuk mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), transformasi, atau melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

• Sinergi Perbankan meliputi:
o sinergi Bank yg tergabung dalam kelompok usaha bank (KUB)
o sinergi Bank sebagai PSP dengan Bank BHI
o sinergi Bank sbg perusahaan induk dg LJK non bank sbg perusahaan anak.
Bentuknya dukungan resource sharing a.l. pemanfaatan infrastruktur, teknologi, layanan perbankan, SDM. 2. Sinergi dilakukan melalui perjanjian kerja sama (PKS) secara tertulis.
Ketentuan sinergi perbankan bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB), yang didasarkan dalam perjanjian kerjasama”

• Pengelompokan Bank meliputi:
o Redefinisi pengelompokan Bank Umum dari BUKU menjadi KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti):
 KBMI 1: s.d Rp6 T
 KBMI 2: >Rp6 T s.d Rp14 T
 KBMI 3: >Rp14 T s.d Rp70 T
 KBMI 4: >Rp70 T 2. KBMI:
o KBMI :
 tidak dikaitkan dengan kegiatan usaha (produk/aktivitas) dan jaringan kantor Bank
 digunakan untuk kepentingan pengaturan prudensial, keperluan statistic dan ketepatan pengelompokkan bank sesuai peer-nya
Redefinisi pengelompokan bank bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien. Bank tidak diwajibkan untuk melakukan penyesuaian modal inti sesuai KBM.

• Rencana Korporasi:
Dokumen tertulis yang menggambarkan rencana strategis jangka panjang (5 tahun) secara menyeluruh yang berisi rumusan arah untuk mencapai tujuan Bank.

Hal ini untuk menyelaraskan perencanaan strategis bank, yaitu jangka panjang (5 tahun) dalam Rencana Korporasi dan jangka pendek-menengah (1-3 tahun) dalam Rencana Bisnis Bank.

Penyesuaian ketentuan existing dengan kondisi regulasi terkini:

Pendirian Bank BHI:
Modal disetor minimum pendirian Bank BHI baru: Rp10 T dan perizinan pendirian Bank BHI dilakukan dalam 2 tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha.
Pengaturan pendirian Bank BHI ini berlaku bagi pendirian Bank BHI yang dilakukan setelah POJK tentang Bank Umum ini berlaku
Penyederhanaan jenis jaringan kantor untuk mendukung perkembangan jaringan distribusi Bank di era digital.
Termasuk pengaturan pembukaan KCBLN dan KPBLN ini berlaku bagi pendirian KCBLN dan KPBLN yang dilakukan setelah POJK tentang Bank Umum ini berlaku”

Sementara sebagai acuan lebih kongkrit bagi perbankan melakukan digitalisasi, OJK akan menerbitkan blueprint transformasi digital perbankan dalam waktu dekat.
“Isinya adalah landasan yang lebih kuat lagi bagi bank yang melakukan operasi digital. Bank digital akan berkaitan dengan data, jadi akan diatur data mana yang boleh keluar, cyber security-nya seperti apa. Pokoknya landasan ini akan dibuat secara detail dengan mengacu pada standard internasional,” jelas dia.

Adapun poin-poin yang akan dibuat dalam blueprint tersebut diantaranya penerapan prinsip proteksi data dan transfer data, kebijakan tata kelola, kebijakan tata kelola dan arsitektur teknologi informasi, penerapan prinsip adopsi teknologi, serta penerapan cyber security management, cyber security assesment, cyber security reporting yang mengacu standard internasional, lalu kebijakan outsourcing dan standar kerjasama bank dengan pihak ketiga, dan arahan tatanan institusi yang mendukung transformasi digital.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here