Kelompokkan Bank Berdasarkan Modal Inti, Tidak Ada Bank Yang Naik Atau Turun Kelas

1514

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perubahan klasifikasi bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tidak mewajibkan penyesuaian modal inti menjadi Rp 6 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, aturan modal inti minimum perbankan yang akan berlaku tetap Rp 3 triliun. Modal minimal ini wajib dipenuhi pada akhir tahun 2022 dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberi kelonggaran hingga tahun 2024.

Pengelompokan Bank berdasarkan modal inti ini sebetulnya hanya untuk kepentingan prudensial OJK, lebih ke dalam. Aturan modal inti tetap Rp 3 triliun. Kalau dalam perkembangannya sangat cepat maka bank akan secara alamiah tambah modal karena digitalisasi butuh teknologi dan teknologi membutuhkan modal,” jelas Heru dalam paparan virtual, Senin (23/8).

OJK telah melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Kelompok KBMI 1 memiliki modal inti sampai dengan Rp 6 triliun, KBMI 2 punya modal inti di atas Rp 6 triliun sampai dengan Rp14 triliun; KBMI 3 modal inti dari Rp14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun, dan KBMI 4 modal intinya di atas Rp 70 triliun.

Heru juga menegaskan, tidak ada bank yang turun atau naik kelas terkait dengan pengelompokan baru tersebut.

Dulunya, pengelompokan bank dilakukan berdasarkan BUKU, dikaitkan dengan modal inti tujuannya mendorong bank memenuhi modal inti dan melakukan konsolidasi. Bank BUKU I dibatasi dalam membuat produk yang berkaitan dengan digital dengan harapan bank mau menambah modal inti agar berpindah BUKU banknya sehingga naik BUKU.

Namun dalam perkembangannya, tujuan OJK tersebut tidak tercapai karena tidak cocok lagi dengan kondisi zaman. Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk melakukan perubahan pengelompokan bank dengan KBMI supaya pengelompokannya lebih tepat. KBMI tidak dikaitkan dengan kegiatan usaha (produktivitas/aktivitas) jaringan kantor.

Pengelompokan baru tersebut tujuannya agar dapat membuat klaster bank itu menjadi lebih tepat sehingga modal inti itu tidak terlalu jauh antara bank satu dan bank lain.
“Ini sebetulnya hanya untuk kepentingan pengaturan prudensial OJK, tujuannya untuk pengaturan cluster perbank lebih tepat secara internal OJK, untuk mudah melihat statistik perbankan dan ketepatan pengelompokkan bank sesuai peer-nya serta supervise action yang dibutuhkan ,” kata Heru.

Selain itu, pengelompokkan baru ini juga bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien. Adapun angka-angka pengelompokan baru tersebut sudah melalui kajian akademis dan menyesuaikan dengan best practice di negara lain.

Untuk para investor yang ingin mendirikan bank baru atau termasuk bank digital maka modal intinya harus 10 Triliun. Kalau modal inti 3 Triliun itu aturan 20 tahun yang lalu, namun aturan yang ada saat ini Bank Umum yang existing harus memiliki modal inti minimal 3 Triliun pada akhir tahun 2021.

Bank kecil tidak diwajibkan memiliki modal inti 3 Triliun, kalau bank kecil yang akan diambil alih oleh bank besar tidak harus memiliki modal inti 3 Triliun, boleh tetap 1 Triliun tetapi kalau mengalami kesulitan likuiditas, solvabilitas maka bank Besar yang mengakuisisi bank kecil tersebut yang harus menanggung /mengcover serta mengayomi bank kecil tersebut.

“Pengelompokan ini betul-betul kami siapkan, kami kaji sangat panjang, sehingga kami akhirnya mengeluarkan angka-angka seperti itu,” pungkasnya.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here