(Vibiznews – Banking & Insurance) – Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi, Pandemik Covid-19, Perubahan Perilaku & Ekspektasi Nasabah serta arah perizinan berdasarkan UU Ciptaker mendorong OJK untuk menerbitkan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK ini merupakan Ketentuan Payung Penyelenggaraan Produk Bank Umum secara end-to-end yang mencakup perizinan risk-based approach serta perubahan percepatan perizinan: dari 60 hari kerja menjadi 40 hari kerja. Hal ini untuk mengakomodasi permintaan dari para bank untuk mempercepat persetujuan perizinan produk Bank Umum.
Adapun tujuan dari POJK ini adalah :
1. Mendukung Transformasi Bank menghadapi era Bank 4.0.
2. Pencapaian Arah Kebijakan OJK 2021-2025 “Akselerasi Transformasi Digital”
Apa saja pokok pengaturan POJK Produk Bank?
Klasifikasi Prduk Bank membedakan Produk Bank Dasar dan Produk Bank Lanjutan.
Produk Bank Dasar yang ditetapkan OJK terdiri dari:
• Penghimpunan Dana
• Penyaluran Dana
• Kegiatan Sederhana Lain.
Sedangkan Produk Bank Lanjutan mencakup:
1. Produk Berbasis TI
2. Terkait Sektor /Otoritas Lain
3. Bersifat kompleks
*) Khusus untuk pengembangan Produk Bank lanjutan baru berupa kegiatan berbasis TI, bagi bank dengan penilaian KPMR & GCG yang baik serta TI memadai.
Sementara itu mekanisme penyelenggaraan Produk Bank Baru sebagai berikut:
1. Untuk Produk Bank Dasar maka Submit Laporan Realisasi (Tanpa Proses Perizinan) max. 5 HK setelah penyelenggaraan.
2. Untuk Produk Bank Lanjutan terdiri dari :
a. Izin dengan Review Proyek Uji Coba Terbatas (Piloting Review) max. 14 HK setelah permohonan izin
b. Izin tanpa Piloting Review max. 14 HK setelah permohonan izin
c. Izin dengan Pemberitahuan (Instant Approval) *) max. 10 HK setelah pemberitahuan
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang



