(Vibiznews – Property) Presiden Jokowi menyatakan bahwa sektor properti khususnya kontruksi dan real estat, merupakan sektor yang strategis dan memperlihatkan kinerja yang baik dengan memberikan kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 13,6 persen pada tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada hari Senin 20 Desember 2021 pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI 2021 di Ciputra Artpreneur – Jakarta secara virtual yang disaksikan peserta Rakernas secara offline dan online.
Jokowi pun berharap dan meminta kepada para pengembang agar memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi Indonesia dan menggerakkan sektor properti pada tahun yang akan datang dengan tidak kendor membangun rumah. “Gunakan produk dalam negeri semaksimal mungkin, rekrut tenaga kerja dan ciptakan kesempatan kerja. Dari sisi tenaga kerja, sektor properti terutama perumahan, memiliki tenaga kerja sekitar 8,5 juta orang atau sebesar 6,9 persen dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2020,” ujar Jokowi.
“Kebangkitan industri properti ini sangat penting, karena berhubungan dengan rantai pasok yang cukup besar dalam arti sektor properti berkaitan dengan 172 bisnis lainnya, seperti material (batu, semen, cat dan lain-lain) yang sangat tinggi konten lokalnya. Dengan demikian, pemulihan dan kebangkitan sektor properti akan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai sektor serta meng-akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional saat industri rantai pasok juga berkembang,” tegas Jokowi.
Presiden Jokowi juga mengajak anggota REI untuk selalu bersatu dan bangkit kembali mengisi berbagai peluang yang muncul pasca-pandemi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk properti yang semakin berkualitas dan terjangkau. Selain itu, mendukung program pembangunan Sejuta Rumah dan juga pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah bukan hanya membantu kelas menengah atau menengah keatas saja, misalnya dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti sebesar 100 persen untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan sebesar 50 persen untuk hunian dengan harga jual diatas Rp2 miliar sampai Rp 5 miliar. Tapi, pemerintah juga membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan stimulus – stimulus agar bisa memiliki hunian yang layak, misalnya dengan memberikan subsidi selisih bunga, bantuan uang muka, pembiayaan perumahan dan pembebasan PPN rumah sederhana dan sangat sederhana.