Sinergi Dengan Regulator, Pemerintah Indonesia Siap Hadapi Transformasi Ekonomi Digital

1019
Bank Digital

(Vibiznews – Column) – Tak dapat dipungkiri transformasi digital saat ini terjadi di segala bidang termasuk di dalamnya ekonomi digital. Transformasi ekonomi digital membuat kita menaruh perhatian besar khusus pada disrupsi yang terjadi yang berdampak pada kehidupan kita, khususnya pada sistem pembayaran. Di China, orang membeli sayuran dengan menggunakan QR Code, di Amerika orang lazim tapping di sales terminal dengan menggunakan ponsel.

Bahkan sebelum pandemi Covid-19, telah terjadi pergeseran yang kuat atas sistem pembayaran terhadap barang dan jasa dari pembayaran tunai kepada pembayaran non tunai lalu kepada pembayaran digital.

Mari kita simak analisis yang dilakukan oleh PwC and Strategy & PwC’s strategy consulting business dalam “Payment 2025 & Beyond

Dalam analisanya, PWC mengungkapkan secara

Sumber: PWC Strategy& Global Payments Model 2021

volume pembayaran nontunai meningkat lebih dari 80% dari tahun 2020 sampai 2025, mulai dari 1 triliun transaksi sampai hampir 1.9 triliun, dan akan mencapai hampir tiga kali lipat pada tahun 2030.

Asia-Pacific akan bertumbuh paling cepat, dimana volume transaksi non tunai meningkat mencapai 109% dari 2020 sampai 2025 dan kemudian mencapai 76% dari tahun 2025 sampai 2030, diikuti dengan Afrika (78%,64%) dan Eropa (64%, 39%). Selanjutnya Amerika Latin (52%, 48%), dan US serta Canada yang paling kecil pertumbuhannya (43%, 35%). Hal ini berarti pada tahun 2030, jumlah transaksi non tunai perkapita kurang lebih mencapai dua kali atau tiga kali lipat dari situasi saat ini, dari berbagai region.(Lihat gambar 1)

Sumber: PWC Strategy& Global Payments Model 2021

Pergeseran sistem pembayaran dari tunai menjadi nontunai ini memang tak dapat dihindari, menyadari merebaknya pandemi Covid-19 yang dengan cepat mengakselerasi aktivitas masyarakat, bisnis, dan pemerintahan dalam penggunaan digital teknologi. Demikian juga bertumbuhnya e-commerce dan marketplace, membuat transaksi keuangan secara digital meningkat pesat pada masa pandemi.

Bagaimana dengan Indonesia?

Hasil kajian Google, Temasek dan Bain & Company pada 2020, menyatakan bahwa ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan tumbuh rata-rata 23% per tahun dari 2020 hingga 2025, lebih tinggi dari laju pertumbuhan sebelumnya.

Indonesia mendapatkan keberuntungan dengan pandemi ini melalui percepatan transformasi digital. Dengan meningkatnya konektivitas di seluruh tanah air membuat Indonesia dapat memanfaatkan ekonomi digital untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Sri Adiningsih lebih lanjut mengatakan bahwa digitalisasi ekonomi meskipun medisrupsi ekonomi dan dunia usaha, namun manfaatnya juga bisa besar, khususnya untuk negara kepulauan yang luas seperti Indonesia karena lebih fleksibel pada ruang dan waktu. Dapat kita lihat bahwa produksi barang dan/atau jasa bisa dilakukan dan dijual dari mana saja, kapan saja, sepanjang ada internet dan infrastruktur pendukung lainnya. Dengan demikian berpotensi meningkatkan pemerataan kesejahteraan.

Di negara kita, masyarakat juga sudah terbiasa menggunakan internet banking atau pembayaran digital karena semakin dirasakan manfaatnya. Hal ini ditandai oleh terjadinya peningkatan akseptasi penyediaan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi merchant. Perlu diketahui, sejak 1 November 2021, jumlah merchant QRIS telah menembus angka 12 juta. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan akhir tahun 2020 sebesar 5,8 juta merchant, atau melebihi target perluasan QRIS yang telah dicanangkan BI bersama Industri pada Februari 2021.

Sementara itu, berdasarkan data dari Bank Indonesia, hingga Oktober 2021 jumlah transaksi uang elektronik di Indonesia mencapai Rp29,23 triliun. Jumlah tersebut meningkat 55,54% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Transaksi digital banking juga naik sebesar 63,31 persen menjadi Rp3.910 triliun. Sementara itu, nilai transaksi e-commerce di Indonesia hingga kuartal III 2021 mencapai Rp185,1 triliun.

Apa strategi pemerintah menyikapi transformasi digital?

Melihat perkembangan tersebut Pemerintah memiliki strategi nasional untuk menunjang hal tersebut, ada 3 hal yang akan dilakukan pemerintah seperti dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Infinity Panel: Fintech for an Inclusive Growth Across the Globe, 3/12/2021)

Pertama, Pembangunan Infrastruktur.

Pemerintah selalu memastikan terdapat infrastruktur yang memadai sehingga akses layanan keuangan dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. Dalam melakukan transformasi digital Pemerintah melalui Kemenkominfo, harus menyelesaikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Tidak saja sampai dengan jaringan utama atau backbone nya tetapi harus menyambung di jaringan middle mile dan jaringan last mile, hingga ke lokasi pemukiman penduduk.

Pembangunan infrastruktur juga dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Indonesia. Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, Bank Indonesia telah memiliki visi perkembangan transformasi digital Indonesia yang disebut Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

BSPI 2025 adalah arah kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia untuk menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital. Blueprint berisi 5 (lima) Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dilaksanakan oleh 5 (lima) working group yaitu Open banking, Sistem Pembayaran Ritel, Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Infrastruktur Pasar Keuangan, Data dan Digitalisasi, dan Reformasi Regulasi, Perizinan, dan Pengawasan. BSPI 2025 akan diwujudkan melalui 23 key deliverables yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2025.

Salah satu implementasi dari BSPI tersebut adalah Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) yang telah diluncurkan secara virtual pada tanggal 21 December 2021. Pengembangan BI-FAST adalah tonggak penting reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional sebagai implementasi BSPI 2025 bersama QRIS, SNAP, dan reformasi regulasi sistem pembayaran.

BI-FAST merupakan inisiatif nasional (national driven) untuk menciptakan infrastruktur Sistem Pembayaran (SP) ritel yang lebih efisien, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi ekonomi dan keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, yang memperkuat konsolidasi industri SP nasional dan membangun ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable & interconnected, dan membentuk unicorn-unicorn nasional yang tangguh. Peluncuran BI-FAST diharapkan akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end dari perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen, mendorong inklusi ekonomi keuangan, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, Meningkatkan Literasi Keuangan.

Menkeu menyebut, literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya berkisar di bawah 40%. Sementara itu, dalam menggunakan teknologi digital dalam aktivitas keuangan dibutuhkan kemampuan untuk memahami data dan risiko peretasan dalam penyalahgunaan.

Untuk menjalankan strategi kedua, Pemerintah bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbagai upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat terus dilakukan OJK guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan meluncurkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

SNLKI 2021-2025 ini akan menjadi pedoman yang bersifat nasional bagi OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan program literasi dan edukasi keuangan sehingga upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia dapat dilakukan secara lebih sistematis, terstruktur dan terkoordinasi.

Bersamaan dengan SNLKI, OJK juga meluncurkan Learning Management System (LMS) sebagai upaya pembelajaran dan pelatihan terintegrasi yang menjadi pusat penghubung untuk pembelajaran, pelatihan, dan manajemen pengetahuan dalam meningkatkan materi literasi keuangan secara mandiri berbasis teknologi informasi.

Pengembangan LMS penting sebagai bentuk bauran strategi pelaksanaan edukasi secara offline dan online dalam rangka mengatasi tantangan demografis dan geografis yang dihadapi oleh Indonesia. Aliansi strategis yang telah dijalin OJK dengan Kementerian/Lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan LMS dalam mendukung pelaksanaan edukasi secara online.

Pengembangan LMS tersebut bertujuan untuk:
1. Mempermudah kegiatan belajar dan pelaksanaan pelatihan literasi keuangan;
2. Memperluas akses peserta terhadap sarana dan prasarana edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan;
3. Mempercepat proses pembelajaran terkait materi literasi keuangan; dan
4. Memetakan tingkat pemahaman materi literasi keuangan.

Untuk mengimplementasikan Strategi Nasional Literasi Keuangan maka baru-baru ini, OJK menyelenggarakan Rakornas Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2021 yang digelar secara hybrid di Jakarta. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, keberadaan TPAKD juga sangat penting dalam menyerap program-program yang dikeluarkan Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi seperti program KUR untuk mendorong kemajuan UMKM.

Ketiga, Terkait Keamanan Data.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan Pemerintah melindungi data aktivitas elektronik masyarakat. Hukum dan kepastian bahwa kerahasiaan dan pengamanan data menjadi sesuatu yang perlu dan harus diamankan dan ini menjadi standar yang muncul untuk semua layanan digital di Indonesia.

Untuk melaksanakan strategi ketiga, diperlukan sinergi antara Pemerintah dengan BI dan OJK untuk mendukung perkembangan dan kontribusi industri fintech terhadap penguatan ekonomi digital nasional melalui regulasi yang mampu memacu lahirnya inovasi-inovasi layanan keuangan digital, sekaligus mampu memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat pengguna layanan fintech serta ekosistemnya.

Pengaturan tersebut mencakup penguatan Entry Policy dan integrasi perizinan yang lebih sederhana tanpa mengurangi aspek kehati-hatian. Regulasi dan ketentuan sistem pembayaran ditata lebih terstruktur berdasarkan praktek bisnis yang sehat, adanya infrastruktur pelaporan dan pengawasan, serta keamanan siber.

Kesimpulan
Dengan sinergi yang baik yang terus dilakukan oleh Pemerintah bersama Bank Indonesia maupun OJK maka Pemerintah siap melakukan transformasi digital sesuai dengan perkembangan ekosistem digital secara global.

Misalnya untuk menghadapi tahun 2022, Bank Indonesia telah membuat kebijakan sistem pembayaran di mana digitalisasi sistem pembayaran terus diperluas untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Hal ini dilakukan melalui penguatan konsolidasi industri, pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang modern (QRIS, SNAP, BI FAST), termasuk perluasan QRIS dengan target 15 juta pengguna, kerja sama QRIS antarnegara, dan melanjutkan Elektronifikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah, bansos G2P 4.0, moda transportasi, serta digitalisasi UMKM dan pariwisata.

Demikian juga dengan OJK, yang bekerja sama dengan TPAKD akan terus mengembangkan program digitalisasi bagi UMKM mulai dari pembiayaan, pembinaan, promosi dan penjualan untuk semakin mempercepat kemajuan UMKM. Selain itu untuk mendorong digitalisasi perbankan OJK juga meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital yang berisikan rancangan kebijakan OJK yang mendorong percepatan transformasi digital perbankan dengan mengimplementasikan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 dan Roadmap Perbankan Indonesia 2020-2025 yang mengarahkan perbankan melalukan akselerasi transformasi digital.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here