(Vibiznews – Property) Tahun 2021 menjadi tahun kebangkitan sektor properti, terutama untuk subsektor residensial, berkat adanya berbagai insentif / stimulus dari pemerintah sepanjang tahun 2021 yang memberikan angin segar serta mendorong kebangkitan sektor properti :
- Pada 18 Februari 2021, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021, Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan tentang :
Pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun maupun ruko / rukan) bagi bank yang telah memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/Non Performing Financing) tidak boleh melebihi 5 %.
Bagi bank yang rasio kredit bermasalahnya diatas 5%, tetap ada kelonggaran rasio LTV / FTV yang diatur sebagai berikut :
*) Untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun:
Tipe > 70 : paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Tipe > 21-70 : paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya.
Tipe ≤ 21 : paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
*) Untu Ruko / Rukan : paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Pelonggaran rasio Loan to Value dan Financing to Value (LTV / FTV) ini memungkinkan seseorang bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk membeli properti tanpa membayar uang muka alias dengan uang muka (Down Payment) 0%.
Pelonggaran / relaksasi rasio LTV dan FTV yang efektif berlaku pada 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2022, dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
2. Pada 1 Maret 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan langkah luar biasa untuk menggerakkan sektor properti dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang insentif bagi sektor properti yang diberikan dalam bentuk PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru dan diklasifikasikan dalam dua skema :
*) Skema pertama : bebas PPN atau PPN 100 persen ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
*) Skema ke dua : PPN 50 persen ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual diatas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Pada 12 Agustus 2021, pemerintah memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga akhir Desember 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021. Perpanjangan insentif tersebut bertujuan untuk memberikan stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.
Analis Vibiz Research Center melihat bahwa stimulus yang diberikan pemerintah pada tahun 2021 untuk sektor properti merupakan langkah yang luar biasa dan sangat tepat untuk menggerakkan perekonomian nasional, khususnya pada sektor properti yang merupakan lokomotif perekonomian dengan banyaknya sektor yang terkait dibelakangnya.